Abu Vulkanik Gunung Merapi Menyebar Sampai ke Wonosobo
Letusan Gunung Merapi pada Sabtu (11/3/2023) menyebabkan sejumlah wilayah terkena hujan abu vulkanik.
PERUMAHAN BOLON Pekerja menyelesaikan pembuatan rumah di kawasan perumahan Bolon, Colomadu, Karanganyar, Jumat (30/8). Perumahan di Bolon, Karanganyar yang menjamur sejak enam tahun terakhir, mengancam eksistensi lahan pertanian di daerah tersebut.
Harianjogja.com, BANTUL- Pengembang perumahan nakal ditengarai kerap beroperasi di Bantul.
Pengembang perumahan perorangan itu membangun unit rumah dengan jumlah melebihi ketentuan tanpa melewati berbagai proses perizinan yang harusnya mereka jalani.
Ihwal adanya pengembang nakal itu diungkapkan Kepala Bidang Pendataan dan Penetapan Dinas Perizinan Bantul Mujahid Amirudin, Kamis (9/1/2013).
Menurutnya, tak sedikit Pemkab menemukan ada yang tak beres dalam praktik pembangunan perumahan di Bantul yang dilakukan oleh pengembang perorangan.
Mereka ini adalah pengembang perumahan dengan jumlah unit yang kecil serta tak menggunakan bendera perusahaan dan tak berada di bawah naungan organisasi Real Estate Indonesia (REI).
Sesuai ketentuan di dalam Peraturan Bupati (Perbup) maupun Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5/2013 tentang pengelolaan perumahan diatur, pengembang perorangan maksimal hanya boleh membangun empat unit rumah.
Kendati jumlah unit rumah yang boleh dibangun tergolong sedikit, pengembang jenis ini mendapat keuntungan dibanding pengembang perusahaan.
Lantaran mereka tak harus mengantongi izin prinsip, rencana tata ruang wilayah, site plan, izin dampak lingkungan dan sejumlah perizinan lainnya yang biasanya harus diurus pengembang perusahaan alias pengembang besar. Pengembang perorangan ini cukup mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang dikeluarkan Dinas Perizinan.
Namun, di lapangan kata Mujahid, pemerintah tak jarang menemukan para pengembang perumahan perorangan itu membangun rumah lebih dari empat unit bahkan mencapai 10 unit. Ia menyontohkan yang terjadi di daerah Banguntapan beberapa waktu lalu.
“Waktu itu, saya memang turun langsung ke lapangan. Izinnya hanya empat unit ternyata di lapangan ada sepuluh unit perumahan yang dibangun,” ungkapnya.
Dinas Perizinan akhirnya menolak mengeluarkan IMB atas pendirian rumah tersebut. Langkah menahan terbitnya IMB itu bukan hanya sekali setahun, namun selalu terjadi setiap tahun karena banyak ditemukan kasus serupa.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Letusan Gunung Merapi pada Sabtu (11/3/2023) menyebabkan sejumlah wilayah terkena hujan abu vulkanik.
Bareskrim Polri menyelidiki blackout massal di Sumatera setelah putusnya jaringan SUTET di Jambi memicu gangguan listrik luas.
Studi global ungkap gangguan mental kini menjadi penyebab utama kecacatan dunia dengan hampir 1,2 miliar penderita.
Timnas Iran resmi pindahkan markas latihan Piala Dunia 2026 dari Arizona ke Tijuana, Meksiko. Mehdi Taj sebut langkah ini imbas ketegangan geopolitik.
Daftar mobil mesin di bawah 1.400 cc yang irit BBM dan pajak ringan cocok untuk keluarga muda dan pemakaian harian.
Spotify luncurkan Studio, aplikasi AI desktop yang bikin podcast & briefing personal dari kalender, email, dan catatanmu. Pesaing Google NotebookLM.