Kapolsek Ngemplak Diadukan ke Polda DIY, Dianggap Menahan secara Tidak Sah

Sunartono
Sunartono Selasa, 25 Maret 2014 11:56 WIB
Kapolsek Ngemplak Diadukan ke Polda DIY, Dianggap Menahan secara Tidak Sah

Harianjogja.com, SLEMAN—Kapolsek Ngemplak diadukan ke Bidang Propam Polda DIY oleh salah satu keluarga tahanan kasus penganiayaan bernama Aris Feriyanto, Senin (24/3/2014).

Pengaduan dilakukan karena jajaran Polsek dinilai menahan secara tidak sah.

Para pengadu antara lain Sumarsih dan Linia Sinta, keduanya warga Dusun Klangkapan, Desa Margoluwih, Kecamatan Seyegan, serta Nuri Anang asal Dusun Pedes, Desa Argomulyo, Kecamatan Sedayu, Kabupaten Bantul. Ketiganya adalah keluarga Aris Feriyanto yang kini ditahan di Mapolsek Ngemplak.

Pengacara keluarga tersangka Hanif Kurniawan menjelaskan, penangkapan terhadap Aris berawal pada Minggu (2/3/2014) saat terjadi keributan keluarga antara Aris Feriyanto dengan pamannya, Hermansyah.

Keributan terjadi di halaman rumah Hermansyah di Dusun Tegalsari Lodadi, Ngemplak. "Keluarga Aris sampai saat ini tidak menerima tembusan baik Surat Penangkapan maupun Surat Penahanan," terangnya, Senin.

Ia menambahkan, melalui musyawarah keluarga dengan pertimbangan Aris akan direhabilitasi dari ketergantungan obat, maka Hermansyah mencabut laporannya di Polsek Ngemplak pada Jumat (21/3/2014).

Hanya saja jajaran Polsek Ngemplak tidak membebaskan Aris karena kasus dalam proses menuju SPDP (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan) ke Kejari Sleman. "Penyidik kepolisian ada yang mengatakan bahwa untuk mengurus perkara selesai mengeluarkan biaya ke kejaksaan hingga persidangan sekitar Rp50 juta hingga Rp100 juta," urai dia.

Berdasarkan alasan tersebut, patut diduga jajaran Polsek Ngemplak melakukan tindakan tidak prosedural dan melawan hukum. Karena itu pihaknya mengadu ke Bidang Propam Polda DIY.

Kapolsek Ngemplak, Kompol Sudaryo, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon menyatakan tidak ada unsur melawan hukum dalam penahanan terhadap tersangka Aris Feriyanto. Terkait pencabutan laporan, hal itu dilakukan bukan secara langsung oleh korban, melainkan anggota keluarga lain sehingga pihaknya tidak bisa serta merta mengeluarkan tersangka.

"Yang mencabut bukan pihak korban, itu adik lain ibu. Sudah kami kasih pengertian prosesnya bukan begitu. Yang bersangkutan juga tidak berwenang mencabut perkara," tegas Kapolsek.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Nina Atmasari
Nina Atmasari Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online