Koalisi Masyarakat Minta Pengesahan Raperda Pelayanan Publik Ditunda

David Kurniawan
David Kurniawan Sabtu, 29 Maret 2014 12:42 WIB
Koalisi Masyarakat Minta Pengesahan Raperda Pelayanan Publik Ditunda

Harianjogja.com, JOGJA—Sejumlah elemen masyarakat yang tergabung dalam koalisi masyarakat sipil Jogja, Jumat (28/3/2014) meminta DPRD DIY menunda pengesahan Raperda Penyelenggaraan Pelayanan Publik karena dinila keterlibatan publik dalam perumusan raperda itu masih sangat minim.

Koordinator aksi, Muhammad Joni Yulianto mengapresiasi dibentuknya rancangan tersebut. Namun, adanya isu jika perda tersebut akan disahkan membuat pihkanya meminta agar pengesahan itu ditunda.

Alasannya, keberadaan regulasi baru tidak hanya sebatas niat baik saja, aspek partisipasi masyarakat luas, transparansi dan akomodasi suara-suara kelompok rentan adalah suatu hal yang tidak boleh dihilangkan.

"Perumusan substansi Raperda cenderung tertutup dan tiba-tiba akan disahkan. Malahan, ada kabar raperda itu akan disahkan sebelum pemilihan umum legislatif," katanya, Jumat (28/3/2014).

Dengan tegas, sejumlah elemen masyarakat menolak pengesahan raperda itu dan berharap ada penundaan. Harapan lainnya, mereka ikut dilibatkan dalam merancang peraturan publik tersebut.

"Kami sadar banyak anggota dewan yang sibuk dengan urusan pemilu. Tapi, kalau sampai aspirasi kami tidak diterima maka mereka sudah tidak memikirkan kepentingan masyarakat," tegasnya.

Selain meminta pengesahan raperda ditunda, aliansi masyarakat ini juga mengajukan beberapa tuntutan yakni mendesak pemerintah membuka kembali susunan raperda serta mengikutkan elemen masyarakat dalam penyusunannya.

"Hal paling penting adalah penyelenggaraan pelayanan publik yang aksesibel dan tidak diskriminatif terhadap kelompok disibalitas," tegasnya.

Lebih jauh dikatakan Joni, Pemerintah DIY sebenarnya cukup responsif terhadap pemenuhan hak-hak difabel. Salah satu buktinya dengan disahkan Perda No 4/2012 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak-Hak Penyandang Disabilitas.

"Sayangnya, realitanya berbeda karena sejak disahkan dua tahun lalu, pelaksanaannya belum terlihat. Apalagi, raperda penyelenggaraan pelayanan publik ini Perda untuk disabilitas belum dijadikan acuan dalam penyusunan," keluhnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Nina Atmasari
Nina Atmasari Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online