Warga Jogja Ditantang Berani Gundul
Harianjogja.com, SLEMAN-Seorang warga Karangwuni, Caturtunggal, Depok, dilaporkan pihak Apartemen Uttara, terkait perusakan banner yang dilakukan saat aksi unjuk rasa Jumat (13/6/2014) lalu.
Warga berinisial RAS tersebut ditetapkan polisi sebagai tersangka dan menjalani pemeriksaan di Polres Sleman, Selasa (17/6/2014).
Kapolres Sleman, AKBP Ihsan Amin mengatakan tersangka dijerat pasal 170 KUHP subsider pasal 406 KUHP tentang perusakan. Tersangka terancam hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun 6 bulan.
Didampingi Kasat Reskrim Polres Sleman, AKP Alaal Prasetyo, AKBP Ihsan Amin memaparkan pihaknya telah mengamankan alat bukti pengrusakan berupa banner dan pecahan gipsum.
“Kerugian yang dirasakan korban mencapai Rp100 juta. Lapisan pemasangan banner berupa gipsum itu yang dihitung mahal,” ujar AKBP Ihsan Amin.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Tawuran pelajar kembali pecah di dekat Stadion Mandala Krida, Jogja. Polisi menyebut aksi dipicu provokasi kelompok pelajar.
Siswa Sekolah Rakyat Gunungkidul masih belajar di luar daerah karena lahan belum tersedia, kuota terbatas
Jadwal puasa Tarwiyah dan Arafah 2026 jatuh 25–26 Mei berdasarkan penetapan awal Zulhijah Kemenag
361 jemaah haji Gunungkidul dipastikan sehat dan siap menjalani puncak ibadah di Arafah, Muzdalifah, dan Mina
Ducati jual fairing asli MotoGP GP25 Márquez dan Bagnaia lewat MotoGP Authentics untuk kolektor