Tim Gabungan Tangani Karhutla di Kawasan Taman Nasional Gunung Rinjani
Meski api telah berhasil dikendalikan, petugas tetap melanjutkan proses mopping up atau penyisiran lokasi
Ilustrasi pengadilan (JIBI/Solopos/Reuters)
Harianjogja.com, JOGJA-Mantan Kepala PT.KAI Daerah Operasional VI DIY Yayat Rustandi divonis satu tahun penjara oleh Majlis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jogja, Rabu (18/6/2014).
Majlis Hakim juga membebankan Yayat Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan.
Dalam sidang putusan dengan Hakim Ketua Soewarno, Yayat terbukti melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 29/2000 Tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi.
Dalam http://www.harianjogja.com/baca/2014/06/06/korupsi-revitalisasi-stasiun-lempuyangan-mantan-kepala-daop-vi-dituntut-17-bulan-penjara-511750" target="_blank">proyek revitalisasi dan penataan Stasiun Lempuyangan PT.KAI Daop VI DIY melakukan lelang terbatas dengan menggandeng pihak rekanan PT Daya Hasta Multi Perkasa Jakarta.
Penasehat Hukum Yayat Rustandi, Bimas Aryanta mengaku masih akan mendiskusikan dengan kliennya terkait putusan satu tahun dari Majlis Hakim Tipikor “Apakah akan banding atau tidak kami akan diskusi dulu,” kata Bimas.
Menurut Dia, sebagai Kepala Daeop VI Yayat telah melaksanakan tugas sesuai aturan PT.KAI soal penyelenggaraan Jasa Konstruksi dalam penataan Stasiun Lempuyangan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Meski api telah berhasil dikendalikan, petugas tetap melanjutkan proses mopping up atau penyisiran lokasi
Jadwal SIM Keliling Gunungkidul September 2026 lengkap dengan lokasi, jam pelayanan, dan syarat perpanjangan SIM A serta SIM C.
PMI DIY mengirim enam personel ke Kabupaten Manggarai, NTT, untuk memberikan layanan kesehatan, dukungan psikososial, dan promosi kesehatan.
KPK menduga pemerasan terhadap WNA masih terjadi di sejumlah Kantor Imigrasi meski OTT terkait kasus tersebut telah dilakukan.
Harga Pertamax Green 95 naik dari Rp16.600 menjadi Rp19.150 per liter mulai 2 September 2026. Simak daftar harga BBM terbaru.
Jadwal Bus KSPN Malioboro-Parangtritis Rabu 2 September 2026 tersedia sejak pagi hingga sore dengan tarif Rp12.000.