KORUPSI REVITALISASI STASIUN LEMPUYANGAN : Mantan Kepala Daop VI Divonis 12 Bulan
Ilustrasi pengadilan (JIBI/Solopos/Reuters)
Harianjogja.com, JOGJA-Mantan Kepala PT.KAI Daerah Operasional VI DIY Yayat Rustandi divonis satu tahun penjara oleh Majlis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jogja, Rabu (18/6/2014).
Majlis Hakim juga membebankan Yayat Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan.
Dalam sidang putusan dengan Hakim Ketua Soewarno, Yayat terbukti melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 29/2000 Tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi.
Dalam http://www.harianjogja.com/baca/2014/06/06/korupsi-revitalisasi-stasiun-lempuyangan-mantan-kepala-daop-vi-dituntut-17-bulan-penjara-511750" target="_blank">proyek revitalisasi dan penataan Stasiun Lempuyangan PT.KAI Daop VI DIY melakukan lelang terbatas dengan menggandeng pihak rekanan PT Daya Hasta Multi Perkasa Jakarta.
Penasehat Hukum Yayat Rustandi, Bimas Aryanta mengaku masih akan mendiskusikan dengan kliennya terkait putusan satu tahun dari Majlis Hakim Tipikor “Apakah akan banding atau tidak kami akan diskusi dulu,” kata Bimas.
Menurut Dia, sebagai Kepala Daeop VI Yayat telah melaksanakan tugas sesuai aturan PT.KAI soal penyelenggaraan Jasa Konstruksi dalam penataan Stasiun Lempuyangan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Share