Gedung DPRD Gunungkidul Terbuka untuk Umum, Ini Prosedurnya

David Kurniawan
David Kurniawan Selasa, 24 Juni 2014 04:15 WIB
Gedung DPRD Gunungkidul Terbuka untuk Umum, Ini Prosedurnya

dokumen

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL – Sekretaris DPRD Gunungkidul Tudjuh Prijono menganggap tidak ada masalah apabila gedung DPRD Gunungkidul digunakan untuk kegiatan masyarakat atau organisasi tertentu.

Namun, ada persyaratnya yang harus dipenuhi, misalkan tempat itu tidak digunakan secara bersama-sama dengan kegiatan DPRD.

“Kami tidak memermasalahkannya. Namanya gedung rakyat, jadi ini terbuka bagi siapa saja,” katanya, Senin (23/6/2014).

Dia menjelaskan, prosedur peminjaman Gedung DPRD Gunungkidul selain menunjukkan surat resmi berkaitan permohonan kegiatan.

Surat harus ditujukkan kepada Sekretaris DPRD dan Ketua DPRD Gunungkidul. Pasalnya, pemberitahuan ini penting supaya tidak menimbulkan permasalahan atau kekisruhan-kekisruhan lainnya.

“Tapi, syaratnya gedung tidak digunakan untuk agenda dewan. Kalau ada, terpaksa kami tidak memberikan izinnya,” ungkap Tudjuh.

Menurut dia, beberapa kegiatan yang dilakukan mulai dari kegiatan anak-anak TK sampai kegiatan tingkat universitas pernah menggunakan gedung DPRD Gunungkidul sebagai tempat pelaksanaan kegiatan. Karena, yang terpenting setiap akan menggunakan tempat itu harus mengajukan permohonan secara resmi.

“Kami tidak memungut biaya sepeser pun. Yang jelas, kami terbuka bagi siapa saja. Apalagi, di Gunungkidul masih kekurangan tempat untuk pertemuan,” katanya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Nina Atmasari
Nina Atmasari Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online