JNE Dukung Promosi Pariwisata Cilacap
Harianjogja.com, SLEMAN- Ketua Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sleman, Rendradi Suprihandoko tak sepakat dengan Bupati Sleman, Sri Purnomo terkait izin penggunaan mobil dinas untuk mudik.
Menurut Rendradi, mobil dinas seharusnya tak dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi.
Meski demikian, Rendradi pun mengaku bisa memberi toleransi apabila jarak yang ditempuh tak jauh. Syaratnya tetap tidak keluar kota, melainkan hanya wilayah DIY.
"Kalau mudik pakai mobil dinas ya sekitar Sleman saja. Paling jauh ya masih di DIY. Kalau di luar itu ya jangan,” katanya memaparkan.
Soal jarak, Rendradi meminta bupati menegur anak buahnya yang memakai mobil dinas untuk mudik jarak jauh. "Ya setidaknya ditegur atau diberi peringatan. Bisa juga poinnya dikurangi,” ucapnya menyarankan.
Sebelumnya, Sri Purnomo menyebutkan pegawai dan pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman diperbolehkan menggunakan mobil dinas untuk keperluan mudik lebaran.
"Mobil dinas itu melekat pada orang yang bersangkutan. Jadi ya tidak apa-apa bila digunakan mudik, asal tidak jauh-jauh," kata Bupati Sleman, Sri Purnomo, ditemui di halaman Dinas Perdagangan, Perindustrian, dan Koperasi (Perindagkop) Kabupaten Sleman, Senin (14/7/2014).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sebanyak 3.393 PPPK paruh waktu di Bantul resah kontrak berakhir September 2026 di tengah pembatasan belanja pegawai daerah.
Kelurahan Keparakan menggelar pelatihan menulis aksara Jawa untuk melestarikan budaya dan menarik minat generasi muda di Jogja.
KA Prameks kembali padat penumpang Senin ini, cek jadwal lengkap rute Jogja–Kutoarjo.
Kulonprogo siapkan program Kampung Redam untuk mencegah konflik horizontal. Lima kalurahan disiapkan menjadi proyek percontohan.
Kejagung menetapkan empat tersangka baru kasus korupsi IUP PT QSS terkait dugaan ekspor bauksit ilegal di Kalimantan Barat.