Cegah Aset Mangkrak, Dewan Gunungkidul Desak Pendataan
DPRD Gunungkidul meminta Pemkab mendata ulang aset daerah untuk mencegah bangunan mangkrak dan mengoptimalkan potensi PAD.
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL– Sembilan anggota Polres Gunungkidul harus merelakan senjata api miliknya disita oleh divisi Profesi dan Pengamanan.
Pasalnya, kedelapan polisi itu kedapatan memiliki surat izin memegang atau memiliki senpi yang kedaluarsa. Sementara, seorang petugas kedapatan memiliki masa izin yang akan habis tetap ikut diangkut.
Panit Humas Polres Gunungkidul, Ipda Ngadino usai pemeriksaan senjata menjelaskan, kedelapan anggota tersebut masih bisa
menggunakan senjata tersebut.
Catatannya, mereka harus melakukan tes psikologi ulang. Sementara, satu orang petugas memiliki izin penggunaan yang akan habis. Meski demikian, senjata tersebut tetap ikut diamankan.
“Total ada sembilan senjata yang dikembalikan ke gudang. Untuk bisa menggunakannya, mereka harus melakukan tes ulang untuk memperpanjang izinnya,” katanya, Kamis (28/8/2014).
Ngadino menjelaskan, pemeriksaan senjata it akan berlansung selama 2 hari, yakni Kamis (28/8) kemarin dan Jumat (29/8/2014). Pemeriksaan yang berlansung kemarin, sambung dia, dilaksanakan sekitar pukul 09.00 WIB.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
DPRD Gunungkidul meminta Pemkab mendata ulang aset daerah untuk mencegah bangunan mangkrak dan mengoptimalkan potensi PAD.
Jadwal KRL Solo-Jogja Minggu 6 September 2026 tersedia 12 perjalanan dari Palur. Simak jadwal lengkap hingga tiba di Jogja.
Jadwal KRL Jogja-Solo Minggu 6 September 2026 lengkap dari Yogyakarta hingga Palur. Cek jam keberangkatan dan tarif Rp8.000.
Berikut 12 mobil Jepang yang dikenal irit BBM di Indonesia, mulai dari Brio, Ayla, Sigra hingga Yaris Cross Hybrid dan Innova Zenix Hybrid.
Bappenas dan Dewan Pers memperkuat sinergi untuk membangun ekosistem pers BEJO’S sebagai mitra strategis pembangunan nasional.
Sejumlah reklame di Sleman ditutup karena belum membayar pajak. Penertiban sejak Juli 2026 mulai mendorong pemilik reklame melunasi kewajibannya.