TPAS Wukirsari Terima 60 Ton Sampah per Hari, Organik Dominan
DLH Gunungkidul mencatat 70 persen sampah di TPAS Wukirsari masih berupa sampah organik. Warga didorong memilah sampah dari rumah.
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL – Bupati Gunungkidul Badingah mempersilahkan kepada pejabat Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Gunungkidul ikut berpartisipasi dalam pertarungan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2015. Namun, persyaratannya yang bersangkutan harus mengundurkan diri dari posisi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
“Silahkan, siapa saja boleh maju dalam pertarungan itu. Toh, masing-masing orang juga memiliki hak yang sama, jadi tidak ada masalah, jika ada pegawai yang ingin menjadi bupati atau wakil bupati,” kata Badingah kepada Harianjogja.com, Rabu (1/10/2014).
Hanya, dia menegaskan, PNS yang ingin mencalonkan diri sebagai peserta Pilkada harus mengundurkan diri. Tak hanya mengundurkan diri dari jabatan fungsional, yang bersangkutan harus melepas status pegawai negeri.
“Saya tidak menakut-nakuti, karena memang aturannya seperti itu. Kalau masalah teknis, saya kurang begitu hapal. Dan sebaiknya menanyakan masalah itu ke Badan Kepegawaian Daerah [BKD],” kata Badingah lagi.
Sementara itu, Kepala BKD Gunungkidul Sigit Purwanto mengatakan aturan PNS yang maju dalam pilkada telah diatur dalam Undang-undang No 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Dia menjelaskan, dalam Pasal 123 ayat 3 mengatakan PNS yang mencalonkan diri atau dicalonkan menjadi presiden dan wakil presiden; ketua, wakil ketua, dan anggota DPR/DPRD; gubernur dan wakil gubernur; bupati/walikota dan wakil bupati/wakil walikota wajib menyatakan pengunduran diri secara tertulis sebagai PNS sejak mendaftar sebagai calon.
Meski demikian, Sigit belum tahu pasti terkait mekanisme pengunduran diri itu. Apakah yang bersangkutan sudah tidak aktif lagi saat mengajukan surat pengunduran, atau mereka masih diberi kesempatan untuk menyelesaikan tugas yang belum diselesaikan.
Dia menambahkan, PNS yang mengundurkan diri tak serta merta mendapatkan uang pensiun. Sebab, tunjangan tersebut diberikan, apabila seorang PNS minimal bekerja selama 20 tahun, dengan batas usia minimal 50 tahun. Jika, persyaratan tersebut tak terpenuhi, maka yang bersangkutan tidak akan mendapatkan uang tersebut.
“Kedua syarat itu harus dipenuhi semua. Sebab, kalau hanya salah satunya maka PNS itu juga tidak akan mendapatkan uang pensiun,” tegas Sigit.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
DLH Gunungkidul mencatat 70 persen sampah di TPAS Wukirsari masih berupa sampah organik. Warga didorong memilah sampah dari rumah.
Jadwal SIM Keliling Jogja Agustus 2026 lengkap dengan lokasi, jam layanan, syarat perpanjangan SIM A dan C, serta biaya resmi.
Amazon untuk pertama kalinya menembus kapitalisasi pasar US$3 triliun setelah sahamnya melonjak berkat kinerja AWS dan optimisme bisnis AI.
Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo Selasa 4 Agustus 2026 lengkap dari Stasiun Tugu Yogyakarta dan Kutoarjo. Simak jam keberangkatan terbaru.
Jadwal KA Bandara YIA Jogja hari ini lengkap reguler dan Xpress. Cek jam berangkat agar tak ketinggalan pesawat.
Satpol PP Sleman menggelar 179 pembinaan kamling di 14 kapanewon selama Semester I 2026 untuk memperkuat deteksi dini gangguan ketertiban dan keamanan lingkunga