7 Nama Muncul Bersaing Jadi Kepala OPD di Gunungkidul
Lelang jabatan Pemkab Gunungkidul selesai, tujuh kandidat bersaing jadi kepala OPD dan menunggu keputusan bupati.
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL – Bupati Gunungkidul Badingah mempersilahkan kepada pejabat Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Gunungkidul ikut berpartisipasi dalam pertarungan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2015. Namun, persyaratannya yang bersangkutan harus mengundurkan diri dari posisi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
“Silahkan, siapa saja boleh maju dalam pertarungan itu. Toh, masing-masing orang juga memiliki hak yang sama, jadi tidak ada masalah, jika ada pegawai yang ingin menjadi bupati atau wakil bupati,” kata Badingah kepada Harianjogja.com, Rabu (1/10/2014).
Hanya, dia menegaskan, PNS yang ingin mencalonkan diri sebagai peserta Pilkada harus mengundurkan diri. Tak hanya mengundurkan diri dari jabatan fungsional, yang bersangkutan harus melepas status pegawai negeri.
“Saya tidak menakut-nakuti, karena memang aturannya seperti itu. Kalau masalah teknis, saya kurang begitu hapal. Dan sebaiknya menanyakan masalah itu ke Badan Kepegawaian Daerah [BKD],” kata Badingah lagi.
Sementara itu, Kepala BKD Gunungkidul Sigit Purwanto mengatakan aturan PNS yang maju dalam pilkada telah diatur dalam Undang-undang No 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Dia menjelaskan, dalam Pasal 123 ayat 3 mengatakan PNS yang mencalonkan diri atau dicalonkan menjadi presiden dan wakil presiden; ketua, wakil ketua, dan anggota DPR/DPRD; gubernur dan wakil gubernur; bupati/walikota dan wakil bupati/wakil walikota wajib menyatakan pengunduran diri secara tertulis sebagai PNS sejak mendaftar sebagai calon.
Meski demikian, Sigit belum tahu pasti terkait mekanisme pengunduran diri itu. Apakah yang bersangkutan sudah tidak aktif lagi saat mengajukan surat pengunduran, atau mereka masih diberi kesempatan untuk menyelesaikan tugas yang belum diselesaikan.
Dia menambahkan, PNS yang mengundurkan diri tak serta merta mendapatkan uang pensiun. Sebab, tunjangan tersebut diberikan, apabila seorang PNS minimal bekerja selama 20 tahun, dengan batas usia minimal 50 tahun. Jika, persyaratan tersebut tak terpenuhi, maka yang bersangkutan tidak akan mendapatkan uang tersebut.
“Kedua syarat itu harus dipenuhi semua. Sebab, kalau hanya salah satunya maka PNS itu juga tidak akan mendapatkan uang pensiun,” tegas Sigit.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Lelang jabatan Pemkab Gunungkidul selesai, tujuh kandidat bersaing jadi kepala OPD dan menunggu keputusan bupati.
BMKG memprakirakan mayoritas kota besar di Indonesia berpotensi hujan pada Senin 25 Mei 2026, mulai hujan ringan hingga petir.
Harga buyback emas Antam, UBS, dan Galeri 24 di Pegadaian hari ini Senin 25 Mei 2026 terpantau stabil.
Kelurahan Pakuncen menggelar pelatihan sablon kaos untuk meningkatkan keterampilan dan mendorong ekonomi kreatif warga.
Rute Trans Jogja 2026 lengkap beserta tarif, pembayaran digital, dan jalur strategis di wilayah Yogyakarta dan sekitarnya.
Juventus gagal lolos ke Liga Champions usai ditahan Torino 2-2 pada pekan terakhir Serie A 2025/2026.