Dampak Kenaikan Harga BBM, Gunungkidul Bakal Revisi UMK 2015

David Kurniawan
David Kurniawan Rabu, 19 November 2014 16:19 WIB
Dampak Kenaikan Harga BBM, Gunungkidul Bakal Revisi UMK 2015

One hundred thousand rupiah notes are seen through a magnifying glass in this photo illustration taken in Singapore, in this file picture taken March 14, 2013. Banks in Singapore are stubbornly against adopting domestically set reference rates for derivative contracts in the Indonesia rupiah, despite preparing to drop their own rate fixing for the Malaysian ringgit and Vietnamese dong. To match Analysis MARKETS-INDONESIA/FIXING REUTERS/Edgar Su/Files (SINGAPORE - Tags: BUSINESS)

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL – Pemerintah Kabupaten Gunungkidul akan merevisi Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2015 menyusul kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM). Revisi dilakukan karena upah yang ditetapkan masih di bawah nilai yang diajukan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI).

Sekretaris Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Gunungkidul Prahasnu Aliaskar mengatakan, pihaknya akan mengkaji ulang UMK 2015.
“Waktu pembahasan menyusul,” kata Prahasnu saat ditemui seusai Sidang Paripurna DPRD, Selasa (18/11/2014).

Peninjauan UMK 2015 berdasar instruksi Gubernur DIY Sri Sultan HB X agar kabupaten dan kota mengkaji ulang UMK.

Prahasnu menambahkan evaluasi besaran UMK untuk menyesuaikan upah dengan kenaikan harga BBM. Kenaikan harga BBM akan berpengaruh kepada para pekerja.

Terpisah, Sekretaris DPC SPSI Gunungkidul Agus Budi Santoso menyambut baik rencana revisi UMK 2015.
“Instruksi dari DPP SPSI agar pengurus di daerah memperjuangkan perubahan UMK pasca-kenaikan harga BBM,” kata Agus.

Agus berharap usulan Rp1,2 juta saat rapat dewan pengupahan beberapa waktu lalu dapat disetujui.
Dia menilai angka yang diajukan realistis.

“Angka itu hasil survei bulanan dan memperhitungkan inflasi, kebutuhan hidup layak di Gunungkidul sebesar Rp1.156 juta,” rinci dia.

Berdasarkan hasil keputusan Gubernur DIY UMK Gunungkidul sebesar Rp1,1 juta. Angka tersebut rencananya akan diberlakukan Januari tahun depan.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Nina Atmasari
Nina Atmasari Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online