Wisata Gunungkidul Meledak PAD Tembus Rp26 Miliar
PAD wisata Gunungkidul tembus Rp26 miliar hingga Mei 2026 didorong lonjakan kunjungan ke Pantai Drini dan Pantai Sepanjang.
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL- Puluhan warga Dusun Tegalrejo, Desa Gari, Kecamatan Wonosari menggruduk Balai Desa Gari, Senin (1/12). Kedatangan mereka untuk mempertanyakan standarisasi pelayanan di desa tersebut.
Warga mensinyalir pelayanan tetap berjalan, meski tanpa ada surat keterangan dari RT, RW maupun kepala dusun setempat.
Kemarahan warga bermula dari adanya laporan pernikahan salah seorang warga Dusun Tegalrejo yang menikah tanpa sepengetahuan warga sekitar. Merasa curiga, warga pun menanyakan perihal tersebut. Namun yang bersangkutan mengaku sudah menikah dan dibuktikan dengan kepemilikan surat nikah.
Padahal selama itu, baik Ketua RT, Ketua RW maupun Kepala Dusun Tegalrejo tidak pernah dimintai bantuan, untuk mengurus surat tersebut. Diduga yang bersangkutan langsung mengurusnya di kantor desa.
Sementara itu, warga mengendus adanya praktik kongkalikong yang dilakukan Kepala Bagian Kesejahteraan Desa Gari, Budi Antoro guna mempermudah proses tersebut.
Kepala Dusun Tegalrejo Rian Eko Wibowo mengatakan, kedatangan warga dilakukan secara spontanitas. Mereka ingin tahu kejelasan tentang prosedur pelayanan di desa.
"Biasanya pelayanan untuk kebutuhan surat menyurat dilakukan secara bertahap, mulai dari RT sampai desa. Namun, kenyataannya kami [RT, RW dan dusun] tidak dilibatkan. Trus prosedur yang benar seperti apa?" ungkap Rian saat ditemui Harianjogja.com di sela-sela audiensi dengan perangkat Desa Gari, Senin (1/12/2014).
Dia mengakui, akibat kejadian tersebut, warga menjadi resah. Pasalnya, di Dusun Tegalrejo sudah ada salah seorang warga yang hidup bersama tanpa ada masyarakat yang tahu kapan melangsungkan prosesi pernikahan. Namun, saat dimintai keterangan yang bersangkutan bisa menunjukkan surat nikah.
"Logikanya dimana? Wong tanpa ada pemberitahuan tapi tahu-tahu udah memiliki surat nikah. Warga kan jadi curiga," keluhnya.
Menurut keterangan yang diperoleh Rian, kepengurusan tersebut diperoleh atas bantuan dari Kabag Kesra Desa Gari. Malahan ada dugaan untuk mempermudah prosesnya, harus menggunakan sejumlah imbalan.
"Kami hanya ingin tahu proses yang benar seperti apa, kalau memang ada yang berbuat curang harus dikenai sanksi," seru dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
PAD wisata Gunungkidul tembus Rp26 miliar hingga Mei 2026 didorong lonjakan kunjungan ke Pantai Drini dan Pantai Sepanjang.
Uji materi syarat ahli waris dalam pengusulan Pahlawan Nasional HB II diajukan ke MK karena dinilai hambat proses sejarah.
Universitas Oxford kembangkan vaksin Ebola Bundibugyo gunakan teknologi ChAdOx1. Simak proses riset, strategi produksi, dan metode vaksinasi yang akan diterapka
Kaspersky ungkap phishing baru menggunakan QR Code ASCII yang meningkat 5 kali lipat pada 2025 dan mampu menembus sistem keamanan email modern.
GMS Bantul fokus lengkapi izin rumah ibadah usai polemik pembubaran ibadah di Sewon. Pemkab tegaskan larangan intimidasi dan dorong penyelesaian sesuai aturan.
MotoGP berencana terapkan aturan satu motor mulai 2027 demi efisiensi biaya. Simak dampaknya terhadap strategi balap dan nasib prosedur flag-to-flag.