Raperda RTRW Gunungkidul Disepakati, Investasi Bakal Lebih Terarah
Raperda RTRW Gunungkidul disepakati DPRD dan bupati untuk ditetapkan menjadi perda. Regulasi baru diharapkan mendorong investasi yang taat aturan.
Ilustrasi Pilkada Langsung (JIBI/Dok)
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL – Pemilihan kepala daerah (pilkada) 2015 yang rencananya akan digelar secara serentak pada September tahun ini diperkirakan batal.
Penyebabnya, sampai saat ini belum dibuat payung hukum untuk pelaksanaan Pilkada 2015.
Ketua KPU Gunungkidul M Zainuri Ikhsan mengatakan, pemerintah sudah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) No. 1/2014 tentang Pemilihan Kepala Daerah sebagai dasar acuan pilkada.
Hanya, aturan tersebut harus melalui pembahasan di DPR. Sedangkan dinamika politik di DPR terus dinamis. Terlebih, Partai Golkar memutuskan untuk menolak Perppu Pilkada yang dibuat mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
“Kelihatannya baru akan dibahas awal tahun. Saat ini anggota DPR sudah memasuki masa reses,” kata Ikhsan, Kamis (4/12/2014).
Menurut dia, pembahasan Perppu di DPR akan berpengaruh terhadap jadwal pelaksanaan pilkada. Wacana awal, pemilihan dijadwalkan dilakukan secara serempak pada September 2015. Namun, melihat perkembangan yang ada, kemungkinan paling cepat dilaksanakan November 2015.
“Perhitungan ini dengan asumsi perppu diterima. Kalau ditolak, otomatis kami akan berhenti,” ungkap dia.
Ikhsan menambahkan, perkiraan pilkada pada November 2015 baru sebatas pelaksanaan di putaran pertama. Akan tetapi, jika sampai ada putaran kedua bisa dilaksanakan awal 2016.
“Sekali lagi saya tegaskan, asumsi ini apabila perppu diterima,” papar dia.
Saat ini, KPU Gunungkidul masih menunggu tiga Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang pilkada. Tiga PKPU tersebut masih dalam pembahasan di pusat.
“Harusnya PKPU dibuat setelah perppu dibahas di Dewan. Namun, untuk antisipasi agar pelaksanaan tidak semakin molor, maka kemungkinan akan dikeluarkan di medio Desember,” kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Raperda RTRW Gunungkidul disepakati DPRD dan bupati untuk ditetapkan menjadi perda. Regulasi baru diharapkan mendorong investasi yang taat aturan.
Rute Trans Jogja September 2026 lengkap dari Jalur 1A hingga 15, beserta tarif tiket nontunai, reguler, pelajar Rp500, dan syarat pembayarannya.
Jadwal KA Bandara YIA September 2026 rute Tugu Jogja–YIA PP lengkap dengan tarif tiket reguler, Xpress, dan panduan cara pembelian online
Jadwal KA Prameks Jogja–Kutoarjo PP September 2026 lengkap dengan harga tiket Rp8.000, panduan beli tiket di Access by KAI, dan cara tap-in gate.
Jadwal KRL Solo-Jogja September 2026 relasi Palur–Tugu Jogja lengkap di 13 stasiun, mulai pukul 05.00 WIB hingga perjalanan terakhir malam.
Jadwal KRL Jogja–Solo September 2026 relasi Stasiun Tugu ke Palur lengkap di 13 stasiun, mulai pukul 05.05 WIB hingga perjalanan malam.