PERUSAKAN SMA 17 "1" : Hujan, Sidang Di Bekas Gedung SMA 17 "1" Dipercepat

Ujang Hasanudin
Ujang Hasanudin Kamis, 11 Desember 2014 20:40 WIB
PERUSAKAN SMA 17 "1" : Hujan, Sidang Di Bekas Gedung SMA 17 "1" Dipercepat

Harianjogja.com, JOGJA-Sidang lanjutan kasus perusakan SMA 17 "1" dengan agenda pembuktian digelar di lokasi, Kamis (11/12/2014). Ditengah guyuran hujan, hakim tetap melakukan pengecekan bangunan bekas markas Ikatan Pelajar Indonesia (IPI) Tentara Pelajar tersebut.

Sidang ini berlangsung lebih kurang setengah jam. Dimulai sekitar pukul 09.30 WIB majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jogja yang dipimpin
Merry Taat Anggarasih langsung mengecek beberapa bangunan tua tersebut. Saat memeriksa bangunan, hakim harus mengenakan payung
untuk melindungi diri dari air hujan.

Sejumlah saksi dari Dinas Kebudayaan DIY, guru SMA 17, penyidik dari Pegawai Negeri Sipil (PPNS), jaksa penuntut umum, serta dua
terdakwa Mochammad Zakaria dan Yoga Trihandoko turut serta dalam sidang pembuktian tersebut.

Luas bangunan SMA 17 "1" sekitar 5.000 meter persegi. Namun yang masuk BCB sekitar hanya sekitar 2.000 meter persegi, tepat dibagian
bangunan yang membentuk letter L dibagian barat dan selatan. Gedung tersebut pernah menjadi markas Ikatan Pelajar Indonesia (IPI) Tentara
Pelajar pada 1946 silam.

"Karena hujan sidang pemeriksaan ditempat jadi dipercepat," kata anggota majelis hakim Andreas Purwantios Setiadi.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Mediani Dyah Natalia
Mediani Dyah Natalia Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online