PENCABULAN ANAK : Terdakwa Minta Waktu 7 Hari untuk Berpikir

Ujang Hasanudin
Ujang Hasanudin Jum'at, 12 Desember 2014 07:20 WIB
PENCABULAN ANAK : Terdakwa Minta Waktu 7 Hari untuk Berpikir

Ilustrasi pencabulan remaja (Dok/JIBI)

Harianjogja.com, JOGJA-Sidang vonis pelaku pencabulan anak, Tamar Jaya, 55 ini dihadiri lebih dari 50 orang dari pihak keluarga korban. Bahkan ada pengunjung sidang yang mencaci maki terdakwa saat dibawa masuk ruang sidang yang dimulai sekitar pukul 13.45 WIB. Namun sidang berjalan lancar dengan pengawalan sejumlah aparat kepolisian baik di dalam mau pun di luar ruang sidang.

Usai dibacakan vonis, Tamar memohon pada majelis hakim untuk memberikan waktu tujuh hari untuk pikir-pikir dalam menentukan langkah hukum selanjutnya.

Sementara ES yang menyaksikan proses sidang dari luar menangis setelah mendengarkan putusan hakim. ES terus mendekap Bunga seakan kejadian yang menimpa anaknya kembali teringat. Bahkan ES sempat bicara keras bahwa korban perbuatan cabul Tamar tidak hanya Bunga melainkan ada korban lainnya. Namun korban selain Bunga tidak melaporkan ke polisi.

"Hukuman ini pantas untuk dia [terdakwa]," tandas ES.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Mediani Dyah Natalia
Mediani Dyah Natalia Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online