Wow, Pencuri Ini Bawa 94 Kunci Duplikat Saat Beraksi

Sunartono
Sunartono Jum'at, 12 Desember 2014 14:40 WIB
Wow, Pencuri Ini Bawa 94 Kunci Duplikat Saat Beraksi

Ilustrasi pencurian laptop (uvenet.com)

Harianjogja.com, SLEMAN - Seorang pencuri ditangkap warga seusai beraksi di kamar kos milik Kamil Rusdi, 21, di Kos Arjuna, Candikarang, Sardonoharjo, Ngaglik, Sleman belum lama ini. Pelaku diketahui membawa 94 jenis kunci duplikat.

Tersangka yang ditangkap adalah Muhammad Nurcholis. 37, asal Palembang, Sumatera Selatan. Dalam keseharian ia tinggal disebuah kos
Dusun Wonocatur, Banguntapan, Bantul.

Kapolsek Ngaglik Kompol Partono menjelaskan saat pembobolan terjadi korban tidak berada di kos karena mengikuti kegiatan perkuliahan.
Tersangka datang ke lokasi yang disasar dengan menggunakan motor Honda Vario sekitar pukul 15.00 WIB. Melihat kamar kos korban yang
diketahui sudah dalam keadaan kosong korban berusaha membuka pakas menggunakan anak kunci yang dibawa sebanyak 94 jenis. Tak butuh
waktu lama, tersangka membobol kamar korban. Kemudian berhasil membawa sejumlah barang elektronik di dalam kamar.

"Yang dicuri ada tiga unit laptop Asus, ponsel, satu tas laptop lenovo, dua hard disk, satu powerbank, satu charger laptop, speaker mobil,
modem dan kacamata hitam. Itu di dalam kamar korban," terang Partono, Kamis (11/12/2014).

Barang-barang curian itu, oleh tersangka dimasukkan ke dalam tas yang dibawa sebelumnya. Tas ransel itu pula yang digunakan oleh tersangka
untuk menyimpan puluhan jenis kunci itu.

"Di dalam kamar kos banyak laptop, karena korban dimintai bantuan teman untuk servis laptop jadi memang banyak laptop di kamarnya,"
katadia.

Berhasil mengangkut barang curian ke dalam tas ransel yang dibawa, tersangka pun bergegas meninggalkan kamar kos korban. Tetapi apes,
ketika keluar ketahuan korban yang kebetulan baru pulang kuliah. Korban kemudian berteriak minta tolong. Warga kemudian menangkap
tersangka dan sempat menjadi bulan-bulanan karena kesal atas aksi pencurian tersebut.

"Ketahuannya di depan kos oleh korban sendiri. Ditangkap massa kemudian diserahkan ke kami. Pengakuan tersangka mencuri karena
orangtua sakit untuk berobat. Tampaknya sudah direncanakan, pasal yang dikenakan 363 KUHP," urainya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Mediani Dyah Natalia
Mediani Dyah Natalia Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online