PENYELUNDUPAN HEWAN : Pengurusan Dokumen Hanya Rp1.000, Tersangka Pilih Palsukan Sertifikat Pengiriman

Sunartono
Sunartono Rabu, 24 Desember 2014 10:40 WIB
PENYELUNDUPAN HEWAN : Pengurusan Dokumen Hanya Rp1.000, Tersangka Pilih Palsukan Sertifikat Pengiriman

JIBI/SOLOPOS/ Sunaryo Haryo Bayu Pedagang memajang burung Love bird dalam sangkar di kios Taman pasar burung depok, Manahan, Solo Jumat (4/4). Love bird telah lama menjadi incaran pecinta burng namun hingga kini harganya tetap stabil antara Rp850.000 hingga Rp2.000.000 sepasang

Penyelundupan hewan piaraan ilegal terbongkar di Sleman

Harianjogja.com, SLEMAN- Praktek penyelundupan hewan piaraan ilegal dari Sleman dilakukan dengan memalsukan sertifikat pengiriman, padahal biaya kepengurusan dokumen hanya Rp500 hingga Rp1.000.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum AKBP Djuhandhani menjelaskan, dalam aksinya tersangka Andi, 28, memalsukan sertifikat pengiriman hewan piaraan yang seharusnya diterbitkan oleh BKP Kelas II DIY.

Tersangka juga membuat stempel BKP palsu dan tandatangan pejabat terkait penerbitan sertifikat.

"Tersangka tidak membawa hewan piaraan yang akan dikirim ke Balai Karantina untuk dicek terkait pengesahan perizinan. Tersangka malah membuat dokumen palsu, seolah-olah hewan yang akan dikirim sudah mendapat izin," jelas Djuhandhani, Selasa (23/12/2014).

Modus yang digunakan tersangka terungkap saat petugas mencurigai dokumen pengiriman puluhan ekor burung kenari dan burung lain ke Manado.

Saat itu Balai Karantina Pertanian Manado mengkonfirmasi adanya pengiriman. Kemudian BKP DIY melakukan pemeriksaan selektif tiap pengiriman.

Setelah ditunggu, tersangka kembali mengirim dua ekor kucing persia tujuan Papua dengan dokumen palsu, pada akhir November 2014.

Tetapi, karena aksi tersangka sudah tercium sebelumnya, lalu digagalkan petugas. "Tersangka kemudian langsung kami proses secara hukum," kata dia.

Kasubdit II Harda, AKBP Burkan Rudy Satria menambahkan pemilik Kucing bernama Momon sengaja menggunakan jasa pengiriman milik tersangka.

Momon tidak mengetahui jika tersangka menggunakan dokumen palsu dalam pengiriman. Kuat dugaannya, tersangka melakukan aksi lebih dari dua kali. Mengingat bisnis yang ia jalankan sudah berlangsung cukup lama.

"Sebenarnya dia [tersangka] khawatir kalau hewan piaraan yang akan ia kirim tidak lolos di karantina. Kalau biaya pengurusan dokumen sebenarnya murah hanya Rp500 sampai Rp1.000 saja. Tapi dia tidak mau ribet sesuai prosedur jadi langsung dipalsukan," ujarnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Nina Atmasari
Nina Atmasari Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online