KASUS MIRAS GUNUNGKIDUL : Ada Korban Meninggal, Kasus Sulit Diusut Karena Ini

David Kurniawan
David Kurniawan Kamis, 01 Januari 2015 16:20 WIB
KASUS MIRAS GUNUNGKIDUL : Ada Korban Meninggal, Kasus Sulit Diusut Karena Ini

Dua orang petugas Polres Gunungkidul terlihat merapikan botol-botol miras untuk lebih mudah saat digilas menggunakan stomp walls. Selasa (30/12/2014) (JIBI/Harian Jogja/David Kurniawan)

Kasus miras Gunungkidul sudah menimbulkan korban jiwa. Kendati demikian pengusutan perkara ini sulit dilakukan.

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL-Dari penyelidikan yang dilakukan polisi, satu warga di Gedangsari, Gunungkidul meninggal dunia karena menenggak miras yang dicampur dengan bahan kimia lainnya.

“Data awal, kami sudah memiliki. Namun, saat pengembangan sedikit kesulitan. Sebab, warga enggan membeberkan peristiwa maut itu. Sementara dari sisi barang bukti, miras telah dikonsumsi hingga tak tersisa lagi,” ungkap Kepala Polres Gunungkidul AKBP Faried Zulkarnaen saat pemusnahan 1.788 botol miras, Selasa (30/12/2014).

Untuk pencegahan supaya korban tidak lagi bertambah, Faried meminta partisipasi dari masyarakat. Tanpa kerja sama itu, kepolisian akan kesulitan dalam mengungkap peredaran barang haram tersebut.

“Minimal warga tidak mengkonsumsi atau mengedarkannya. Kalau melihat orang yang pesta miras atau pun menjualnya silahkan laporkan,” seru dia.

Sementara itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Wonosari Sigit Kristiyanto menambahkan, sebelum pemusnahan dilakukan, pemilik barang haram tersebut sudah diproses melalui hukum yang berlaku. Para penjual dijerat dengan Pasal 8 Ayat 1 juncto Pasal 15 b Peraturan Daerah Gunungkidul No 4/2010 tentang Pengawasan dan Pengendalian Peredaran Minuman Beralkohol.

“Sanksi diberikan berupa denda, dengan besaran yang bervariasi,” kata Sigit, kemarin.

Dia menambahkan, dari proses sidang yang dijalani diperoleh uang denda sebesar Rp12,8 juta dengan biaya perkara Rp16.500. Uang-uang
itu, sambung Sigit, juga sudah disetorkan ke kas Negara.

“Selain peredaran miras, tahun ini kami juga menindak perkara narkotika dengan empat orang tersangka,”paparnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Mediani Dyah Natalia
Mediani Dyah Natalia Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online