LARANGAN MIRAS DI MINIMARKET : Aprindo Minta Kaji Ulang Larangan Jual

Abdul Hamied Razak
Abdul Hamied Razak Sabtu, 14 Februari 2015 15:20 WIB
LARANGAN MIRAS DI MINIMARKET : Aprindo Minta Kaji Ulang Larangan Jual

Petugas memeriksa kadar alkohol minuman saat menggelar razia minuman beralkohol di sebuah minimarket Kota Madiun, Jawa Timur, Jumat (30/1/2015). Petugas dari Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Pariwisata (Disperindagta) Kota Madiun melakukan razia minuman beralkohol yang dijual di minimarket setelah keluarnya peraturan dari Kementerian Perdagangan tentang larangan penjualan minuman beralkohol golongan A, yakni yang memiliki kadar alkohol di bawah 5%, di minimarket. (JIBI/Solopos/Antara/Fikri Yusuf)

Larangan miras di Minimarket diharapkan Aprindo dikaji ulang.

Harianjogja.com, JOGJA—Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) meminta Kementerian Perdagangan (Kemendag) dapat mengkaji ulang kebijakan larangan penjualan minuman beralkohol dengan kadar alkohol di bawah 5% di minimarket.

?Menurut Corporate Communications Regional Alfamart Jawa Tengah (Jateng)-Jogja, Budi Santoso, berdasarkan sikap Aprindo pihaknya berharap ada pengkajian ulang terkait aturan tersebut. Dia menyebut pemerintah harus memberikan penjelasan yang lebih baik terhadap masyarakat terkait Peraturan Menteri Perdagangan No.06/M-DAG/PER/1/2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol.

Peritel, kata Budi, telah berkomitmen akan memenuhi ketentuan Permendag No.20/M-DAG/PER/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol, khususnya pasal 15 dan pasal 16 dalam Permendag tersebut.

Misalnya, penempatan minuman beralkohol golongan A ditempatkan pada tempat khusus dan terpisah dengan produk lainnya dan diberi stiker atau tanda batas usia pembeli 21 tahun atau lebih.

Budi menambahkan akan mengikuti kebijakan pemerintah bila harus dilakukan penarikan pihaknya siap melakukan menarik minuman beralkohol yang beredar di supermarket. Hanya saja, keinginan Aprindo agar aturan tersebut dikaji ulang oleh pemerintah perlu dipertimbangkan.

"Kami telah menerapkan aturan tertentu untuk penjualan minuman beralkohol," kata Budi kepada Harianjogja.com, Jumat (13/2/2015).

Wakil Sekjen Aprindo Satria Hamid mengatakan pelarangan penjualan minuman beralkohol tersebut bisa merusak tata niaga perdagangan produk itu sendiri. Dia mencontohkan daerah pariwisata seperti Jogja, seharusnya diberikan kelonggaran khusus karena marketnya di sana memang ada.

"Tidak mungkin ritel menjual tapi demand-nya tidak ada. Kalau ada larangan malah akan menghambat iklim investasi. Sebab banyak pemda yang meminta untuk menjual dan masyarakatnya memang ingin ada produk tersebut,” ujar Satria.

Dia berharap larangan penjualan Miras tersebut harus dikaji ulang karena tata niaga perdagangan produk ini sudah transparan dan terukur. Satria menjelaskan, transparan dan terukur dalam hal ini termasuk memberikan kemudahan bagi pemerintah terkait upaya meminimalisasi potensi penyalahgunaan atau konsumsi minuman beralkohol.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Mediani Dyah Natalia
Mediani Dyah Natalia Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online