Cara Daftar Bansos BPNT dan PKH 2027 Lewat Perlinsos Digital
Pendaftaran bansos BPNT dan PKH 2027 melalui Perlinsos Digital mewajibkan registrasi ulang. Simak syarat, cara daftar, dan cek desil DTSEN.
Perusahaan tahan ijazah jumlahnya terus bertambah.
Harianjogja.com, JOGJA-Jumlah perusahaan yang menahan ijazah karyawan di Jogja meningkat. Jika dibiarkan, tindakan ini termasuk penggelapan dan dapat dipidanakan.
Hal itu diungkapkan Kabid Pengawasan dan Hubungan Industrial Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Jogja Rihari Wulandari saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (20/4/2015).Ia menyebutkan pada 2014 sebanyak dua perusahaan dilaporkan ke dinas karena menahan ijazah karyawan. Sementara, periode Januari hingga April tahun ini terdapat empat perusahaan yang dilaporkan menahan ijazah karyawan.
Wulan menjelaskan, dua kasus yang terjadi tahun lalu sudah terselesaikan, bahkan salah satu perusahaan ditangani kepolisian.
"Ini karena pembinaan dan pengawasan yang kami lakukan tidak diindahkan sama sekali," ujarnya.
Sedangkan perusahaan yang lain, kata dia, langsung mengembalikan ijazah karyawan setelah diberi pembinaan dinas. Empat perusahaan yang dilaporkan masih menahan ijazah karyawan tahun ini belum beroperasi.
"Tapi hal itu tidak bisa jadi alasan menahan ijazah karyawan, karena untuk alasan apapun ijazah tidak boleh ditahan," tegas Wulan.
Dikatakan Wulan, setiap tahun pembinaan dilakukan secara bergiliran di 1.300 perusahaan yang ada di Jogja.
"Rata-rata 300 perusahaan dibina per tahun," sebut dia.
Alasan perusahaan menahan ijazah karyawan sebagai jaminan supaya karyawan tidak lari sewaktu-waktu dan meninggalkan pekerjaan. Namun, tutur Wulan, alasan tersebut tidak dibenarkan karena apabila perusahaan memperhatikan kesejahteraan dan hak karyawan, maka pekerja tidak akan melarikan diri atau keluar kerja.
Wakil Ketua Asmindo DIY Endro Wardoyo mengaku tidak sependapat dengan perusahaan yang menahan ijazah karyawan sebagai jaminan. Menurut dia, seluruh hal dan kewajiban karyawan seharusnya sudah tertuang dalam kontrak kerja.
"Berdasarkan pengamatan kami, belum pernah ada pelaku usaha di bawah Asmindo yang menahan ijazah karyawan," tegas Endro.
Ahli Hukum Perdata Universitas Gadjah Mada (UGM) Ari Hernawan menilai tidak perlu perusahaan menahan ijazah dalam perjanjian kontrak kerja dengan karyawan, karena dalam kontrak itu sudah ada konsekuensi.
"Sebenarnya cukup dengan ancaman hukuman atau penalti dalam upah kerja, tanpa harus menahan ijazah," kata Ari dalam diskusi tentang Penahanan Ijazah: Tinjauan Hukum dan Etika Bisnis di kantor Lembaga Ombudsman Daerah (LOD) DIY, Senin (20/4/2015)
Ari mengatakan memang tidak ada aturan yang menyebutkan larangan menahan ijazah. Namun, ada azas rasionalitas dan kepantasan, karena ijazah bersifat privat dan bernilai bagi yang memiliki.
"Dinas Pendidikan saja sudah melarang penahanan ijazah, bagaimana dengan perusahaan," kata dia.
Menurut Ari, dari penjelasan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) sebagian besar perusahaan yang menahan ijazah tidak melaporkan ke dinas sehingga pemerintah sulit menindaknya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pendaftaran bansos BPNT dan PKH 2027 melalui Perlinsos Digital mewajibkan registrasi ulang. Simak syarat, cara daftar, dan cek desil DTSEN.
Ahli paru Tjandra Yoga Aditama mengingatkan risiko vape, mulai dari cedera paru-paru hingga gangguan kardiovaskular dan perkembangan otak.
SPPG Banjarharjo II di Muntuk, Dlingo, Bantul, kembali beroperasi sejak 19 Oktober setelah melengkapi kebutuhan tenaga inti.
Pemkab Bantul menyiapkan pemindahan rute jeep wisata dari zona inti ke zona penyangga Gumuk Pasir untuk menjaga kelestarian bentang alam barchan.
Kementerian PKP menargetkan bedah 10.300 rumah tak layak huni di DKI Jakarta pada 2026 untuk meningkatkan kualitas hunian masyarakat berpenghasilan rendah.
Pemkab Banyumas mendorong insentif komisi dan diskon bagi agen travel untuk meningkatkan kunjungan wisatawan, termasuk diskon 30% di Baturraden dan Menara Terat