OPINI: Aspek Perpajakan dalam Progam Makan Bergizi Gratis
Salah satu aspek yang perlu diperhatikan dalam program MBG adalah perlakuan PPh atas bantuan pemerintah yang diterima yayasan
Massa yang menamakan diri Masyarakat Bersama Antikorupsi melakukan aksi di depan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta, Jumat (3/10/2014). Unjuk rasa yang diikuti puluhan orang itu mendesak pemerintahan yang dipimpin calon presiden dan calon wakil presiden terpilih Joko Widodo dan Jusuf Kalla (Jokowi-JK) mendatang merealisasikan janjinya menciptakan pemerintahan bersih dan berani melakukan pemberantasan korupsi tanpa kompromi. (JIBI/Solopos/Antara/Wahyu Putro A.)
Dua orang mantan kepala desa di Kulonprogo menjadi terdakwa kasus korupsi di Pengadilan Tipikor Jogja
Harianjogja.com, JOGJA- Dua mantan kepala desa (Kades) di Kulonprogo menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tidak Pidana Korupsi (Tipikor) Jogja, Senin (27/4/2014).
Dwi Haryanto mantan Kades Banaran, Kecamatan Galur, dianggap melakukan penyimpangan dalam pengelolaan dana hibah, sedangkan R Landung Wiyana, mantan Kades Pendoworejo, Kecamatan Girimulyo didakwa melakukan penyelewengan dana pendapatan desa yang sah.
Keduanya dijerat Pasal 2 Ayat 1, Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun penjara.
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam surat dakwaannya menguraikan, pada 2011 Desa Banaran, Galur mendapatkan dana hibah dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DIY sebesar Rp400 juta.
Dwi Haryanto menyalahgunakan dana hibah senilai Rp115 juta untuk kepentingan pribadi, serta terdapat dana Rp48,3 juta yang dipergunakan di luar hal yang ditentukan dalam proposal. Oleh karena itu, terdakwa telah merugikan negara atau daerah sebesar Rp163,3 juta.
Sementara, R Landung Wiyana didakwa melakukan penggelapan pendapatan desa dalam aktivitas penambangan batu andesit di Pedukuhan Tileng dan Turusan pada 2011 sampai dengan 2013 di Pendoworejo, Girimulyo.
Dari penambangan tersebut pendapatan desa yang diperoleh Turusan dan Tileng lebih dari Rp1 miliar namun yang disetorkan ke desa hanya Rp60 juta, sementara Rp851,6 juta diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.
"Hasil perhitungan masih bisa berubah, itu data sementara dari Inspektorat," ujar JPU Fadholi seusai sidang.
Dalam persidangan, Dwi Haryanto belum didampingi penasihat hukum dan ia meminta penunjukkan penasihat hukum dari majelis hakim dengan alasan tidak mampu.
Sementara, Penasihat Hukum terdakwa R Landung Wiyana, Miftahul Ichwan, mengatakan akan mengikuti pemeriksaan saksi dan tidak mengajukan eksepsi. "Karena yang diajukan di keberatan sudah masuk materi," terangnya.
Ketua Majelis Hakim Esther Megaria Sitorus menunda sidang pada Senin (4/5/2015) mendatang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Salah satu aspek yang perlu diperhatikan dalam program MBG adalah perlakuan PPh atas bantuan pemerintah yang diterima yayasan
Jelang World Rabies Day, Mirjawal mengingatkan pentingnya mencuci luka dan segera ke fasilitas kesehatan setelah gigitan atau cakaran hewan.
Virgo Transport 8 rute Surabaya-Banjarmasin hilang kontak di Laut Jawa. Kapal sempat melaporkan cuaca buruk dan kondisi miring.
PGI mengecam kekerasan terhadap warga sipil di Papua dan mendesak penghentian kekerasan serta pembukaan ruang dialog kemanusiaan.
Jusuf Kalla menyoroti banyaknya sarjana menganggur. Setiap tahun 1 juta sarjana keluar, sementara lapangan kerja dinilai terbatas.
Empat wisatawan terseret ombak Pantai Jungwok Gunungkidul saat hendak berfoto. Seorang wisatawan asal Solo meninggal dunia.