Harga Oli Pertamina Naik 17 Persen, Ini Penyebabnya
Harga oli Pertamina Lubricants naik rata-rata 17% sejak Juni 2026 akibat kenaikan biaya produksi dan tekanan nilai tukar.
JIBI/Harian Jogja/dokumen
Kasus hibah persiba, saksi memberikan keterangan yang berubah-ubah.
Harianjogja.com, JOGJA-Keterangan saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi dana hibah Persiba Bantul Rp12,5 miliar yang melibatkan terdakwa Dahono, mantan bendahara Persiba, dan Maryani, pihak ketiga penyedia jasa biro travel, dinilai berbelit-belit.
Sidang yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Rabu (6/5/2015) menghadirkan lima orang saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni Mantan Kepala Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Bantul Abu Dzarin Noorhadi, Bedjo Utomo, Suparjo, Sekretaris DPPKAD Ari Purwaningsih, dan Bendahara Kantor Pemuda dan Olahraga Bantul Sudaryati.
Majelis hakim yang diketuai Barita Saragih dan beranggotakan Sam Suradi dan Esther Megaria Sitorus menanyakan kepada para saksi perihal mekanisme pencairan dan pelaporan dana hibah.
Sudaryanti sempat membuat Barita Saragih meradang karena berubah-ubah jawaban saat menjawab pertanyaan hakim. Ketika itu, Barita menanyakan landasan Bendahara Kantor Pemuda dan Olahraga Bantul tersebut memberikan slip pencairan dana hibah senilai Rp3 miliar secara langsung ke Bendahara Persiba.
Menurut dia, pencairan dana hibah lebih pas jika disampaikan langsung ke ketua KONI.
"Kalau disampaikan ke Ketua KONI dalam hal ini Idham Samawi lebih pas, atau yang memberikan Kepala Kantor Pemuda dan Olahraga ke Ketua KONI, seharusnya saudara bertanya alasannya kepada pimpinan," tutur hakim.
Menjawab pertanyaan hakim, awalnya Sudaryati mengaku tidak paham prosedur. Kemudian berubah lagi dengan mengemukakan alasan percaya dengan atasan.
"Ini perintah lisan dari kepala kantor," ujar Sudaryati.
Sementara melalui keterangan saksi Abu Dzarin Noorhadi didapat fakta dasar hukum pencairan dana hibah tahap selanjutnya menggunakan Perbup No.1/2011 yang baru dikeluarkan pada Juli 2011, namun tertanggal Januari 2011.
Barita menilai hal ini tergolong retroaktif [berlaku surut] dan diminta untuk menghadirkan bukti dan saksi yang menjelaskan keadaan tersebut.
Dahono dan Maryani dijerat dakwaan primer melanggar Pasal 2 Ayat 1 junto Pasal 18 Ayat 1 UU No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi subsider Pasal 3 UU No.31/1999 dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun penjara.
Dalam sidang dakwaan sebelumnya dipaparkan kerugian negara akibat perbuatan terdakwa berdasar perhitungan jaksa sebesar Rp1,04 miliar. Sementara perhitungan inspektorat Rp740,9 juta, dan perhitungan BPKP senilai Rp817,9 juta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Harga oli Pertamina Lubricants naik rata-rata 17% sejak Juni 2026 akibat kenaikan biaya produksi dan tekanan nilai tukar.
BMKG mencatat 3.055 gempa susulan di Flores setelah gempa M7,7. Terbesar M6,2, sementara BNPB siapkan bantuan rumah warga terdampak.
Dishub Jogja menegaskan target pendapatan parkir harus tetap menjaga kelancaran lalu lintas dan tidak mengganggu aktivitas ekonomi warga.
Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Kulonprogo membeberkan hasil uji laboratorium terkait dugaan kasus keracunan Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menimpa sejumlah
Festival Sastra Yogyakarta (FSY) 2026 mengusung tema LAKU dan menghadirkan beragam program sastra serta 2.500 puisi dari penulis se-Indonesia.
Thalita Wiryawan tersingkir dari BWF World Championships 2026 setelah kalah dari An Se Young dengan skor 15-21, 11-21.