BYD M6 Tes Jalan di Bantul, MPV Listrik Tembus 530 Km
BYD gelar test drive MPV listrik BYD M6 di Bantul. Mobil listrik keluarga ini diklaim mampu menempuh 350 km sekali cas.
Bangunan cagar budaya (BCB) sekaligus bangunan warisan budaya (BWB) yang rusak. (JIBI/Harian Jogja/Ujang Hasanudin)
Bangunan cagar budaya yang rusak tengah ditangani LO DIY.
Harianjogja.com, JOGJA-Lembaga Ombudsman (LO) DIY meminta pembangunan hotel di Jalan Pajeksan, Gedongtengen, Jogja, dihentikan sementara karena masih dalam proses penanganan LO DIY atas pembongkaran bangunan warisan budaya (BWB) di lokasi hotel yang dibangun.
Ketua LO DIY, Sutrisnowati mengatakan permohonan penghentian pembangunan hotel sudah dilayangkan lembaganya ke Walikota Jogja pada 3 Juni lalu. Surat itu juga ditembuskan kepada Gubernur DIY, Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB), DPRD DIY, DPRD Kota Jogja, Biro Hukum Pemda DIY, sampai Lurah Sosromenduran.
"Hasil investigasi dan klarifikasi yang dilakukan Lembaga Ombudsman ditemukan fakta bahwa pembongkaran atas bangunan warisan cagar budaya tidak memiliki izin pembongkaran dari instansi berwewenang," kata Sutrisnowati, Selasa (9/6/2015)
Menurut Sutrisnowati, dasar permohonan penghentian pembangunan hotel di antaranya adalah bangunan yang dibongkar pihak hotel sudah terdaftar menjadi BWB melalui SK Wali Kota No.798/Kep/2009.
Kemudian pertimbangan dari Dewan Pelestarian Warisan Budaya DIY tertanggal 3 Juni yang tidak pernah memberikan rekomendasi pembongkaran bangunan nomor 16 di Jalan Pajegsan. Perda Nomor 11/2010 tentang Cagar Budaya, dan Perbup Nomor 62/2013 tentang Pelestarian Warisan Budaya dan Cagar Budaya.
Sutrisnowati mengaku, sudah mendapat surat klarifikasi dari pihak hotel, yang menyatakan sanggup untuk mengembalikan BCB ke seperti semula.
"Tinggal menunggu ketegasan dari pemerintah saja," kata dia.
Sutrisnowati menambahkan, hotel dibangun diatas lahan dengan empat persil, yaitu nomor 10, 12, 14, dan 16. Namun dalam proses perizinan Izin Mendirikan Bangunan (IMB), sambung Sutrisnowati, pihak hotel menggabungkan semua persil menjadi satu. Sementara persil nomor 16 adalah salah satu BWB yang sudah terdaftar dan sudah diketahui pihak hotel.
"Proses pembongkaran juga tak ada izin dari Dinas Pariwisata dan Kebudayaan maupun dari Dinas Perizinan Kota Jogja," ungkap Sutrisnowati.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
BYD gelar test drive MPV listrik BYD M6 di Bantul. Mobil listrik keluarga ini diklaim mampu menempuh 350 km sekali cas.
Korban penipuan online di ASEAN naik menjadi 45% pada 2025. Di sisi lain, ekonomi digital Asia Pasifik diproyeksikan mencapai US$1,4 triliun.
Kemenpar merilis statistik pariwisata 2025 di 10 DPP dan 3 DPR. Simak daftar destinasi serta indikator yang menjadi perhatian pemerintah.
PGN Gagas memperluas penggunaan CNG di Jogja dan Jawa Tengah. CNG diklaim bisa menghemat biaya energi hingga 30%.
Forum IHKS 2026 di Jogja menghadirkan 100 ahli ortopedi dari 15 negara untuk membahas sendi, operasi robotik, hingga AI dalam dunia medis.
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI menghadirkan Zona Travel di Hall 10 dalam gelaran BNI wondrX 2026 yang berlangsung di ICE BSD City