BYD M6 Tes Jalan di Bantul, MPV Listrik Tembus 530 Km
BYD gelar test drive MPV listrik BYD M6 di Bantul. Mobil listrik keluarga ini diklaim mampu menempuh 350 km sekali cas.
JIBI/Harian Jogja/Desi Suryanto Sejumlah warga yang tergabung dalam Wahana Tri Tunggal (WTT) menangis haru seraya memanjatkan doa atas terkabulnya permohonan mereka dalam gugatan Ijin Penetapan Lokasi (IPL) bandara di Kulon Progo, di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Yogyakarta, Selasa (23/06/2015).Surat Keputusan Izin Penetapan Lokasi (IPL) Bandara Internasional di Kulonprogo oleh majelis hakim PTUN Yogyakarta ditolak.
Bandara Kulonprogo diminta PTUN Jogja mencabut IPL karena menyalahi aturan, tetapi Pemda DIY berkeras menyatakan tak pernah melakukan pelanggaran.
Harianjogja.com, JOGJA-Pemda DIY berkukuh tidak ada pelanggaran dalam rencana pembangunan Bandara Internasional di Kulonprogo, meski hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) sudah membatalkan Izin Penetapan Lokasi (IPL) bandara karena dinilai tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Pemda DIY pun tidak berniat untuk mengubah RTRW.
"Tanpa diubah pun kalau pemahaman kita dan pusat masih sejalan, wong ada verifikasi dari BKPRN [Badan Koordinasi Penataan Ruang Nasional]," kata Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) DIY, Tavip Agus Rayanto saat ditemui seusai rapat membahas konektivitas angkutan bandara di Kepatihan, Kamis (25/6/2015)
Tavip mengatakan RTRW Pemda DIY baru lahir pada 2010, maka bunyi (pasalnya) pengembangan Bandara Adisucipto karena belum ada fisibility studi (FS) atau studi kelayakan. FS bandara baru ada pada 2012. Saat bersamaan, kata Tavip, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kulonprogo sedang menyusun Perda RTRW.
Menurutnya, Perda RTRW Pemkab Kulonprogo sudah menunjuk lokasi bandara karena sudah ada hasil FS bandara, maka namanya new international airport, bukan pengembangan Bandara Adisucipto. Tavip menilai hakim PTUN berpandangan lokasi bandara Kulonprogo RTRWnya tidak sesuai, "Padahal RTWR Kulonprogo dasarnya sudah FS baru," katanya
Lebih lanjut, Anggota Tim Percepatan Pembangunan Bandara ini menyatakan bahwa RTRW berlaku lima tahun, tidak bisa diubah ditengah jalan. "Artinya kalau 2010 ada kajian tak bisa didandani 2012. Nunggu 2015," kata Tavip.
Tavip meyakini hirarki aturan RTRW pusat dan daerah sudah ada benang merahnya, karena Perda RTRW Kulonprogo selain dikirim ke Pemda DIY juga dikirim ke pusat melalui BKPRN untuk mendapatkan izin. Tavip menyebut PTUN memandang regulasi perundang-undangan harus runtut yang diatasnya.
Padahal, sambung Tavip, RTRW beda-beda. Misalnya, RTRW di Bantul, Kulonprogo, Gunungkidul jatuh temponya berbeda-beda, "Sehingga dicap tata ruangnya mboten cocok," ucap Tavip.
Tavip pun mempertanyakan jika RTRW Pemda DIY 2010 harus menyebut Bandara Kulonprogo dasarnya apa? Sebab belum ada FS bandara. FS bandara baru muncul dua tahun kemudian. Awalnya FS dilakukan ke tujuh calon lokasi bandara, dan yang paling fisibel adalah di Kulonprogo.
"Menurut saya cara membaca hirarki Undang-Undang dan Tata Ruang berbeda dengan hirarki Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah," kata Tavip.
Atas keyakinan tersebut, Tavip menyatakan Pemda DIY mantap untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Sebelumnya, Rizki Fatahillah selaku Kuasa Hukum penggugat (Wahana Tri Tunggal) mengatakan Perda RTRW Kulonprogo dan Perda RTRW Pemda DIY sudah jelas berbeda. Ia pun menyarankan jika ingin memindahkan pembangunan bandara dari Adisucipto ke Kulonprogo, maka harus diubah dahulu perda tata ruangnya.
"Dana untuk mengubah perda RTRW butuh waktu lama," kata dia.
Rizki pun mempertanyakan atas kepentingan apa tiba-tiba dalam Perda RTRW Kulonprogo memasukkan Pembangunan Bandara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
BYD gelar test drive MPV listrik BYD M6 di Bantul. Mobil listrik keluarga ini diklaim mampu menempuh 350 km sekali cas.
Ahmad Arif Syarif meraih doktor FH UII setelah meneliti dasar pertimbangan hakim menentukan kepatutan dalam sengketa kontrak.
Prabowo meninjau karhutla Kubu Raya dan meminta penanganan dipercepat serta pelanggaran hukum ditindak tegas sesuai ketentuan.
Penelitian University of Sydney menemukan bahwa berhenti sejenak sebelum bereaksi dapat membantu mengelola emosi dan mencegah keputusan impulsif.
Cara cek NIK KTP dipakai untuk pinjol melalui SLIK OJK secara online dan offline. Ketahui langkah-langkahnya untuk mencegah penyalahgunaan data pribadi.
Janice Tjen dan Aldila Sutjiadi berpeluang menciptakan All Indonesian final di WTA 500 Monterrey Open 2026 setelah berada di jalur berbeda.