Tim Gabungan Tangani Karhutla di Kawasan Taman Nasional Gunung Rinjani
Meski api telah berhasil dikendalikan, petugas tetap melanjutkan proses mopping up atau penyisiran lokasi
Parkir di Jogja punya aturan. Jika ada juru parkir memalsukan karcis parkir, maka bisa dipidana
Harianjogja.com, JOGJA-Pemalsuan karcis parkir akan dibawa ke ranah pidana. Hal itu diungkapkan Kabid Perpakiran Dinas Perhubungan (Dishub) Jogja Jhohan Usaha Pinem, menyusul maraknya peredaran karcis parkir ilegal yang digunakan untuk parkir tepi jalan umum (TJU), Jumat (3/7/2015).
Dalam pemberitaan sebelumnya, dari pantauan di lapangan tarif parkir TJU timur Kantor Pos Besar Jogja untuk kendaraan roda dua mencapai Rp3.000. Tidak hanya itu, pengendara kendaraan juga diberi karcis parkir yang tidak dilengkapi dengan nomor perda serta cap dari petugas.
Salah satu juru parkir (jukir) yang ditanya soal tarif parkir yang lebih dari Rp1.000, hanya menjawab bahwa kenaikan tarif sudah lama. Seperti yang diketahui sesuai Perda Nomor 18 Tahun 2009, tarif parkir kendaraan roda dua di parkir TJU sebesar Rp1.000.
Kendati demikian, kata Jhohan penindakan secara nyata terakhir kali dilakukan sekitar lima tahun lalu di seputar Jalan Malioboro.
“Kalau tidak tertangkap tangan susah, dan juru parkir (jukir) selalu kucing-kucingan dengan operasi kami,” terang Jhohan.
Selain dikenakan sanksi pelanggaran tarif parkir, jelasnya, jukir yang kedapatan memiliki karcis parkir ilegal dapat dilaporkan ke polisi atas kasus penipuan.
Diterangkannya, setiap kali Dishub mengadakan operasi gabungan penertiban parkir, jukir selalu tampil tertib dan tidak menunjukkan gelagat pelanggaran.Terbukti, kata dia, setiap kali operasi hanya menindak lima sampai 10 jukir yang kedapatan melanggar aturan.
Ia juga mengklaim, pelanggar tarif parkir justru berasal dari jukir liar. Pasalnya, dinas tidak dapat mengendalikan keberadaan dan perilaku mereka.
Sementara, imbuh dia, jukir resmi yang berada di bawah naungan Dishub berkisar 900 orang dan tidak lebih dari 1% yang kerap terjaring razia. “Mungkin karena sanksi bagi jukir resmi lebih jelas, yakni dapat dicabut surat tugasnya,” kata Jhohan.
Ia juga tidak menampik, sanksi bagi pelanggar tarif parkir tergolong ringan sekalipun ranah penjatuhan hukuman berada di pengadilan. Menurutnya, peningkatan sanksi akan memberi efek jera. Setidaknya, urai dia, terdapat tiga faktor yang berkontribusi terhadap efek jera, yakni, penindakan pelanggar, rutinitas penegakan hukum melalui operasi atau razia, serta penerapan sanksi yang lebih berat.
Divisi Pengaduan Masyarakat Forum Pemantau Independen (Forpi) Jogja Baharuddin Kamba mendesak untuk menindak tegas oknum jukir yang menerapkan tarif parkir melebihi ketentuan. Dinilainya, perlu revisi sanksi dalam Perda sehingga hukuman yang diberikan lebih berat dan memberikan efek jera. “Tidak hanya itu, dinas juga harus aktif melakukan pengawasan di lapangan,” kata Kamba.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Meski api telah berhasil dikendalikan, petugas tetap melanjutkan proses mopping up atau penyisiran lokasi
Pembangunan tahap pertama Taman Budaya Bantul di Sendangsari mencapai 70 persen. Proyek ini menggunakan Dana Keistimewaan DIY Rp19,8 miliar.
Kejati Jateng mencatat penyelamatan keuangan negara Rp36,8 miliar dari perkara korupsi dan TPPU sepanjang Januari-Agustus 2026.
UGM mempertimbangkan langkah hukum untuk mengadvokasi lima mahasiswa yang diduga menjadi korban kekerasan saat demo di Sudirman.
Sleman menyiapkan sanksi tegas bagi pelajar yang terbukti terlibat kejahatan jalanan, namun hak pendidikan tetap dijamin.
BPBD Kota Jogja mengingatkan warga memahami tingkatan sirine EWS agar tahu kapan harus waspada, bersiap, hingga melakukan evakuasi.