Berniat Foto, 4 Turis Asal Sukoharjo Terseret Ombak Pantai Jungwok, 1 Orang Tewas
Empat wisatawan terseret ombak Pantai Jungwok Gunungkidul saat hendak berfoto. Seorang wisatawan asal Solo meninggal dunia.
Ilustrasi dana bansos (JIBI/Solopos/Reuters)
Hibah dan bansos masih menjadi polemik dan terancam tak cair karena syarat penerima harus berbadan hukum. Gunungkidul mewacanakan sistem pinjam pakai barang bantuan hibah
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL – Pejabat Bupati Gunungkidul Budi Antono mewacanakan sistem pinjam pakai untuk pengadaan barang dalam bantuan sosial dan hibah.
Kebijakan ini digunakan untuk menyiasati aturan dalam Undang-Undang No 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, di mana bantuan tersebut hanya bisa diberikan kepada kelompok yang memiliki badan hukum.
“Kita pilah terlebih dahulu, untuk yang telah berjalan khususnya pengadaan barang akan terus dilanjutkan. Sedangkan untuk yang bantuan berupa uang akan tetap dihentikan,” kata Budi saat ditemui awak media di ruang kerjanya, Senin (24/8/2015).
Dia menjelaskan, mekanisme dalam sistem pinjam pakai ini barang yang diberikan masih milik pemerintah kabupaten. Namun menurut Budi dalam pemakain tersebut juga akan dibuat berita acara hitam di atas putih. “Barang itu masih milik kami, tapi masyarakat tetap bisa menggunakan,” kata Budi lagi.
Mantan Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika ini menambahkan, tidak semua bantuan bisa dicairkan. Kebijakan ini hanya berlaku bagi program yang telah berjalan, terutama yang berkaitan dengan pengadaan barang.
“Beda lagi dengan urusan hibah atau bantuan yang menyangkut uang. Sebab program itu akan tetap dihentikan sesuai dengan amanat dalam undang-undang,” ungkapnya.
Lebih jauh dikatakan Budi, salah satu contoh pengadaan barang yang terus dilanjutkan adalah pengadaan gamelan di Dinas Kebudayaan dan Pariwisata. Dia berdalih, rencana tersebut tidak mungkin dihentikan karena sudah jalan. “Solusinya nanti dengan sistem pinjam pakai, sehingga barang tersebut tidak menjadi sia-sia,”
Sebenarnya dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negri No 900/4627/SJ tentang Penajaman Ketentuan Pasal 298 ayat 5 UU 23/2014 dijelaskan bahwa pemerintah daerah masih diberi kelonggaran terhadap program yang telah berjalan. Hanya saja Pemkab Gunungkidul belum bisa menyikapinya dan masih menunggu koordinasi lanjutan dengan Pemerintah DIY.
"SE sudah kami terima sejak rapat koordinasi dengan Pemerintah DIY beberapa waktu lalu [Kamis, 20/8/2015] tapi kami belum bisa bertindak lebih lanjut,” kata Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Gunungkidul Syarief Armunanto, kemarin.
Dia menjelaskan, pihaknya sudah melakukan telaah terhadap isi SE itu. Hanya saja menurut Syarief, apa yang termuat dalam edaran itu masih terlalu global dan belum ada kejelasan hukum yang pasti.
“Kami tidak mau gegabah karena bisa berurusan dengan hukum. Jadi kami harus menunggu kebijakan dari Pemerintah DIY, sebab dalam waktu dekat ini juga akan berkoordinasi dengan mereka,” ujar Syarief.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Empat wisatawan terseret ombak Pantai Jungwok Gunungkidul saat hendak berfoto. Seorang wisatawan asal Solo meninggal dunia.
KA Bandara YIA resmi dikelola KAI Commuter mulai 17 September 2026. Tarif dan jadwal tetap, tetapi kanal pembelian tiket berubah.
Nama Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda muncul dalam materi Forum PBB di Bangkok yang membahas tambang nikel dan dampak lingkungan. Ini konteksnya.
Ai Ogura bersiap comeback pada MotoGP Austria 2026 setelah absen dua seri akibat cedera tangan. Ia tak memasang target tinggi dan membidik kesiapan menuju MotoG
Nubia NaviX Ultra resmi meluncur di China dengan Doubao AI Agent, Snapdragon 8 Elite Gen 5, kamera 200 MP, dan baterai 7.100 mAh.
Lewis Hamilton menyatakan dukungan kepada Macklemore setelah rapper tersebut dicoret dari sisa tur Ed Sheeran akibat pernyataan dukungan terhadap Palestina.