Drama Lima Gol di Craven Cottage, Chelsea Taklukkan Fulham 3-2
Chelsea menang 3-2 atas Fulham di Craven Cottage lewat gol Joao Pedro, Morgan Rogers, dan Cole Palmer dalam drama lima gol.
Izin tinggal WNA dipantau melalui penginapan.
Harianjogja.com, SLEMAN – Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I DIY mewajibkan bagi seluruh pemilik berbagai jenis penginapan di DIY agar segera melaporkan jika memiliki tamu warga Negara asing (WNA) yang menginap. Langkah itu ditempuh agar Kanim DIY dapat memantau lalu lintas WNA di DIY seiring berkembangnya jumlah wisatawan mancanegara.
Kepala Kanim DIY Arief Munandar menjelaskan, aturan itu berlaku bagi semua jenis penginapan tak terkecuali hotel maupun indekos. Manajamen atau pemilik penginapan wajib melaporkan ke Kanim jika memiliki tamu WNA yang menginap. Tetapi pihak manajemen tidak perlu repot datang ke Kanim DIY karena sudah terdapat aplikasi online.
Pelaporan itu bisa dilakukan melalui website pelaporan orang asing yang diterbitkan Dirjen Imigrasi Kementrian Hukum dan HAM yaitu apoa.imigrasi.go.id. Aplikasi itu sudah sangat memudahkan bagi pemiliki penginapan terutama perorangan. Laporan itu diharapkan bisa dimasukkan sebelum melebihi 1 x 24 jam WNA tinggal.
“Kami imbau para pemilik penginapan ini tertib memberikan laporannya jika memiliki tamu WNA. Karena lewat ponsel dengan langsung membuka website-nya juga bisa,” tegas Arief, Senin (14/9/2015).
Jika terbukti tidak melaporkan, lanjutnya, pemilik penginapan bisa dikenakan sanksi. Karena berdasarkan Pasal 117 UU/6 2011 tentang keimigrasian, dinyatakan, setiap penginapan wajib melaporkan data WNA yang menginap. Jika tidak melapor dapat dipenjara tiga bulan atau denda maksimal Rp25 juta.
“Tujuan percepatan laporan ini agar setiap kali terjadi pelanggaran bisa langsung ditindak,” ujarnya.
Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kanim DIY Hananto menambahkan, pihak mulai melakukan sosialisasi aplikasi pelaporan online tersebut pada sejumlah penginapan. Kendala yang dihadapi yaitu banyak penginapan yang berganti-ganti nama dalam memberikan aplikasinya. Sehingga petugas imigrasi harus melakukan observasi dengan mengecek langsung ke penginapan untuk memastikan keberadaan WNA. Pihaknya sudah memiliki sejumlah data dan titik penginapan yang kerap dihuni WNA yang tersebar di berbagai wilayah di Kota Jogja serta Sleman.
“Kami berharap pemilik penginapan maupun hotel bisa diajak kerja sama terkait pelaporan ini,” imbuhnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Chelsea menang 3-2 atas Fulham di Craven Cottage lewat gol Joao Pedro, Morgan Rogers, dan Cole Palmer dalam drama lima gol.
Warga Kembangputihan, Bantul, mengolah sisa dapur menjadi pakan maggot. Hasil penjualan maggot dimasukkan ke kas untuk kegiatan warga.
Bareskrim Polri membongkar sindikat penyelundupan emas ilegal ke Hong Kong dengan modus body strapping dan menangkap seorang tersangka.
PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom) yang berfokus pada bisnis internasional, kembali menggelar BATIC 2026 pada 24–28 Agustus 2026 di Bali
Polisi mengungkap motif penganiayaan Triyanto hingga tewas di Pajangan, Bantul. Tiga terduga pelaku telah diamankan.
Sensus Ekonomi 2026 di DIY mencapai 100%, tetapi BPS masih menyisir usaha dan penduduk yang belum tercatat hingga 31 Agustus.