Harga BBM 23 Agustus 2026, Pertamax Turun Jadi Rp15.950
Harga BBM 23 Agustus 2026 berubah. Pertamax turun menjadi Rp15.950, sementara Pertalite tetap Rp10.000 per liter.
Toko modern Jogja untuk proses penertiban semakin giat dilakukan.
Harianjogja.com, JOGJA-Dinas Ketertiban (Dintib) Jogja mengklaim telaah minimarket berjejaring tidak berizin di Jalan Batikan telah diserahkan ke Wakil Walikota Jogja.
Kepala Bidang Pengendalian dan Operasional Dintib Jogja Totok Suryonoto mengatakan proses penghentian operasional minimarket di Jalan Batikan tetap dilanjutkan sekalipun tempat usaha tersebut berganti nama.
"Selama lokasinya tetap, proses dilanjutkan sesuai prosedur," ujarnya, Selasa (15/9/2015).
Telaah, tutur Totok, telah dilakukan dan hasilnya diserahkan ke wakil walikota Jogja untuk ditindaklanjuti. Menurutnya, proses tidak akan dihentikan sekalipun minimarket yang melanggar tersebut berganti nama atau manajemen sekalipun, terlebih kasus tersebut sudah berkekuatan hukum dengan mendapatkan putusan dari hakim.
Selain Jalan Batikan, usaha waralaba serupa di Jalan Cendana juga akan mengalami nasib yang sama. Totok menyebutkan minimarket tersebut sudah mendapatkan SP 3 dan menunggu giliran dihentikan operasionalnya, secara mandiri maupun ditutup paksa.
Minimarket berjejaring di Patangpuluhan dan Rejowinangun memasuki SP dua dan SP satu dan yang berlokasi di Pandeyan, Jalan Kolonel Sugiyono, dan Jalan Parangtritis memasuki proses persidangan.
Sebelumnya, kata dia, penutupan minimarket berjejaring sudah dilakukan di Jogokaryan. Kendati demikian, pemantauan dan pengawasan tetap dilakukan supaya tidak terjadi pelanggaran.
Ia mencontohkan, izin mendirikan bangunan (IMB) tempat usaha tersebut sedang diproses. Diakuinya, sejak berdiri minimarket tersebut belum ber-IMB. "Kami memberi kesempatan mengurus karena bangunan tersebut di atas tanah persil sehingga tidak ada pelanggaran sempadan jalan dan sejenisnya," tuturnya.
Diterangkannya, minimarket yang dilarang beroperasi tidak dapat mengantongi HO karena terganjal Peraturan Walikota (Perwal) No.79/2010 tentang Pembatasan Usaha Waralaba Minimarket di Jogja yang berisi jumlah toko berjejaring dibatasi 52 unit dan sudah terpenuhi sejak 2009.
Wakil Walikota Jogja Imam Priyono mengaku belum menerima telaah dari Dintib. “Kemarin saya sudah menanyakan dan belum sampai ke meja saya, kalau hari ini saya belum mengecek lagi dan juga belum ada laporan,” kata dia.
Ia menegaskan, ketika telaah tersebut sudah diterima, maka surat perintah penutupan akan dibuat sebagai dasar penutupan tempat usaha tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Harga BBM 23 Agustus 2026 berubah. Pertamax turun menjadi Rp15.950, sementara Pertalite tetap Rp10.000 per liter.
Bareskrim Polri membongkar sindikat penyelundupan emas ilegal ke Hong Kong dengan modus body strapping dan menangkap seorang tersangka.
PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom) yang berfokus pada bisnis internasional, kembali menggelar BATIC 2026 pada 24–28 Agustus 2026 di Bali
Polisi mengungkap motif penganiayaan Triyanto hingga tewas di Pajangan, Bantul. Tiga terduga pelaku telah diamankan.
Sensus Ekonomi 2026 di DIY mencapai 100%, tetapi BPS masih menyisir usaha dan penduduk yang belum tercatat hingga 31 Agustus.
Polda DIY belum menerima surat pemberitahuan aksi 27 Agustus 2026 yang beredar di medsos, tetapi personel tetap disiagakan.