PILKADA SLEMAN : Tersandera, Delapan Partai Kompak Surati Dewan

Bhekti Suryani
Bhekti Suryani Rabu, 16 September 2015 07:20 WIB
PILKADA SLEMAN : Tersandera, Delapan Partai Kompak Surati Dewan

Ilustrasi pemilihan umum kepala daerah (JIBI/Harian Jogja/Istimewa)

Pilkada Sleman untuk pengunduran diri Sri Muslimatun mendekati batas akhir.

Harianjogja.com, SLEMAN-Waktu penyerahan Surat Keputusan (SK) Gubernur kepada KPU Sleman terkait pengunduran diri Sri Muslimatun dari anggota DPRD Sleman semakin mendekati batas akhir. Hingga Selasa (15/9/2015) belum ada kejelasan terkait hal tersebut. Penyebabnya SK pemecatan Muslimatun dari DPP PDIP, partai politik (parpol) yang ia naungi sebelumnya, belum juga turun.

SK pemecatan jadi pertimbangan Gubernur DIY untuk melakukan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) Muslimatun dari jabatannya di DPRD Sleman. Karena Muslimatun maju Pilkada bukan dari PDIP, SK Gubernur menjadi syarat yang harus dipenuhi.

KPU sendiri membatasi penyerahan SK maksimal 22 Oktober. Secara pribadi, Muslimatun telah mengajukan permohonan SK pengunduran diri dari anggota dewan dan parpol. Surat ditujukan kepada DPC PDIP Sleman, Ketua DPRD Sleman dan DPD PDIP DIY. Namun hingga kini masih nihil.

“Jangan sampai menyandera calon kepala daerah dengan tidak diprosesnya surat pengunduran diri itu. Sangat tidak logis ketika disandera karena ada kepentingan tertentu,” kata Ketua Tim Sukses pasangan Santun, Sadhar Narima, saat menggelar jumpa pers di kawasan Pangukan Sleman, Selasa (15/9/2015).

Sejak sebelum penetapan menjadi Calon Wakil Bupati Sleman mendampingi Sri Purnomo, Muslimatun telah mengirim surat pada pimpinan PDIP dan DPRD Sleman sebanyak empat kali. Dari surat yang ia kirimkan itu ada dua respon. Pertama tanggal 27 Juli, ia mendapat surat tembusan dari DPD PDIP DIY tentang pemberhentian sebagai anggota dewan dan usulan pemecatan dari parpol. Surat itu ditujukan ke DPC PDIP Sleman.

Kedua pada 18 Agustus, Muslimatun menerima balasan dari DPRD Sleman yang isinya meminta Muslimatun memproses pengunduran diri sesuai peraturan Perundang-undangan.

"Apa yang saya lakukan sudah sesuai perundang-undangan. Bedanya yang saya lakukan itu sampai berulang-ulang," kata Muslimatun geram.

Merasa usaha Muslimatun tidak menuai hasil, delapan fraksi parpol pengusung dan pendukung pasangan Santun kompak menyurati Ketua DPRD Sleman. Fraksi PAN, PKB, Golkar, Demokrat, PPP, Nasdem, Hanura, dan PBB mendesak Ketua DPRD Sleman segera menindaklanjuti permohonan pengunduran diri Muslimatun dari anggota dewan.

Ketua DPRD Sleman, Haris Sugiharta, mengatakan SK pemecatan Muslimatun memang belum turun sehingga belum dapat digunakan untuk bahan rekomendasi penggantian anggota dewan kepada Sultan HB X selaku Gubernur DIY

Sedangkan terkait posisi SK pemecatan itu, Sekretaris DPC PDIP Sleman, Gustan Ganda, mengatakan bahwa hingga saat ini DPC belum menerima surat pemecatan dari DPP. “Mungkin masih di DPP,” kata dia.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Mediani Dyah Natalia
Mediani Dyah Natalia Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

Artikel Penulis