PERJUDIAN BANTUL : 11 Tersangka Judi Diringkus

Bhekti Suryani
Bhekti Suryani Jum'at, 18 September 2015 12:20 WIB
PERJUDIAN BANTUL : 11 Tersangka Judi Diringkus

Ilustrasi kartu domino alat permainan judi roka atau loro dibuka. (JIBI/Solopos/Dok.)

Perjudian Bantul diungkap kepolisian setempat.

Harianjogja.com, BANTUL- Sebanyak 11 orang tersangka judi kartu domino ditangkap aparat kepolisian Bantul. Polisi menyita sejumlah barang bukti.

Mereka ditangkap dalam penggerebegan yang dilakukan polisi Selasa (15/9/2015) dini hari di Dusun Sobanan, Ngestiharjo, Kasihan, Bantul. Sebelas tersangka judi tersebut merupakan warga Bantul, Jogja dan Sleman.

Polisi menyita 17 set kartu domino, uang taruhan senilai Rp520.000 dan uang cuk atau operasional judi senilai Rp235.000.

"Itu sebagai barang bukti," terang Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bantul AKP Muhamad Kasim Akbar Bantilan, Kamis (17/9/2015).

Penggerebegan dilakukan setelah polisi mendapat laporan dari masyarakat. Ia meminta warga tidak segan-segan melaporkan ke polisi bila ditemui aktifitas serupa di tempat lain.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Mediani Dyah Natalia
Mediani Dyah Natalia Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

Artikel Penulis