Rumah Penyimpan Ratusan Botol Miras di Semarang Terbakar
Rumah dua lantai di Mangkang, Semarang, terbakar. Ratusan botol minuman beralkohol yang disimpan untuk memasok karaoke ikut hangus.
Ilustrasi antikorupsi (JIBI/Solopos/Antara/Dok)
Hibah Koni Jogja sudah masuk dalam putusan vonis.
Harianjogja.com, JOGJA-Mantan Ketua KONI Jogja Iriantoko Cahyo Dumadi divonis satu tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider satu bulan kurungan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jogja, Kamis (17/9/2015) petang.
Terdakwa terbukti melakukan korupsi dana hibah KONI 2012 yang dialokasikan untuk pengurus Persatuan Bola Voli Seluruh Indonesia (PBVSI) Jogja dan melanggar Pasal 3 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Putusan tersebut lebih ringan ketimbang tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada persidangan sebelumnya, yakni 1,5 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan.
Ketua Majelis Hakim Suyanto mengatakan terdakwa tidak terbukti melakukan dakwaan primer yaitu Pasal 2 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sehingga vonis yang dijatuhkan berdasarkan dakwaan sekunder.
"Terdakwa terbukti menyalahgunakan wewenang dalam jabatan sebagai Direktur Keuangan PSIM dengan mengalihkan dana Rp250 juta ke PSIM yang mengakibatkan kerugian negara," ujarnya.
Ia menyebutkan, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perbuatan terdakwa menimbulkan kerugian Rp537,4 juta.
Penasihat Hukum terdakwa Bastari Ilyas menanggapi putusan dengan pikir-pikir sekalipun merasa aneh karena dalam pertimbangan ada permintaan hukuman seringan-ringannya. Padahal ia tidak meminta keringanan.
“Kami pikir-pikir dulu walaupun ada kemungkinan banding karena sudah mengembalikan kerugian negara,” kata Bastari.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Rumah dua lantai di Mangkang, Semarang, terbakar. Ratusan botol minuman beralkohol yang disimpan untuk memasok karaoke ikut hangus.
Sleman memperbaiki 32 saluran irigasi dengan dukungan APBN untuk menjaga kebutuhan air pertanian saat puncak musim kemarau.
Kelanjutan Jalan Plono-Nglinggo Kulonprogo belum pasti karena anggaran pusat. Warga Pagerharjo menanti pembangunan sepanjang 2 kilometer lebih.
Kementerian ATR/BPN meluncurkan tiga kebijakan baru pertanahan: pengukuran terjadwal, peralihan hak terintegrasi, dan organisasi berbasis wilayah.
Desain lebih ringkas, kapasitas tinta tinggi, dan konektivitas lebih cerdas untuk mendukung kebutuhan rumah tangga hingga UMKM
Menempuh 520 km, Muhammad Riana datang ke Cherrypop untuk menyaksikan Pandai Besi. Musik membawanya pada kisah personal dan literasi.