Harga Emas Pegadaian Hari Ini Naik, Antam 1 Gram Rp2,766 Juta
Harga emas Pegadaian hari ini, Jumat 21 Agustus 2026, mencakup Antam, Galeri 24, dan UBS beserta harga buyback.
dokumen
Kasus dana hibah persiba untuk pihak ketiga menerima tuntutan hukum dua tahun penjara.
Harianjogja.com, JOGJA-Tuntutan hukuman untuk terdakwa Maryani lebih berat ketimbang Dahono. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Direktur PT Aulia Trijaya Mandiri yang berperan sebagai pihak ketiga penyedia transportasi dan akomodasi laga tandang Persiba 2011 dengan hukuman dua tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider empat bulan kurungan.
Tidak hanya itu Maryani juga dituntut untuk ditahan dan membayar uang pengganti sebesar Rp230,4 juta paling lama satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Apabila tidak membayar, maka harta terdakwa dilelang dan jika belum mencukupi terdakwa dipidana satu tahun penjara.
Sementara, Mantan Bendahara Persiba Dahono dituntut hukuman 1,5 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.
Seperti yang diketahui Dahono dan Maryani merupakan terdakwa kasus korupsi dana hibah Persiba Rp12,5 miliar melalui mark up biaya laga tandang divisi utama 2011.
JPU Ismaya Hera Wardanie menjerat kedua terdakwa dengan dakwaan sekunder Pasal 3 juncto Pasal 18 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. “Terdakwa terbukti tidak melakukan dakwaan primer memperkaya diri sendiri seperti yang tercantum dalam Pasal 2 Ayat 1 juncto Pasal 18 Ayat 1 UU No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ujarnya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jogja, Jumat (18/9/2015).
Dijabarkannya, pertimbangan yang memberatkan hukuman Maryani, karena terdakwa memberikan keterangan berbelit-belit selama dalam persidangan, dan yang meringankan karena terdakwa sudah mengembalikan uang negara senilai Rp819 juta. Sedangkan yang meringankan Dahono karena terdakwa memiliki tanggungan keluarga.
Maya mengungkapkan, terdapat 70 tagihan in voice dari Maryani senilai lebih dari Rp2 miliar dan 20 in voice sudah di mark up.
Penasihat hukum terdakwa Miftakhul Huda meminta waktu 12 hari untuk mempelajari barang bukti. Kedua terdakwa juga akan menyampaikan pleidoinya pada sidang Rabu (30/9/2015) mendatang.
Ketua Majelis Hakim Barita Saragih mengizinkan penasihat hukum terdakwa mempelajari barang bukti sekalipun jaksa menyatakan keberatan karena selama ini barang bukti telah diperlihatkan di hadapan majelis hakim.
“Memang sudah diperlihatkan, tetapi ini hak terdakwa dan penasihat hukumnya sehingga barang bukti bisa diambil di panitera pengganti,” kata Barita.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Harga emas Pegadaian hari ini, Jumat 21 Agustus 2026, mencakup Antam, Galeri 24, dan UBS beserta harga buyback.
Sekitar 350 buruh MTG belum mendapat kepastian PHK, sementara gaji disebut belum dibayar sejak April. DPRD DIY meminta persoalan segera dituntaskan.
PBB-P2 Sleman mencapai Rp86,34 miliar atau 95% target. Lima kapanewon dan 42 kalurahan telah lunas lebih awal.
37 remaja Kota Magelang unjuk potensi dalam Adujak GenRe dan Kreativitas PIK-R 2026 untuk menjadi agen perubahan.
DPRD Gunungkidul mendorong optimalisasi sungai bawah tanah sebagai solusi jangka panjang mengatasi krisis air bersih saat kemarau.
Longsor dinding Sungai Bedog Bantul akan ditangani BBWSSO pada 2027. Beronjong dibangun setelah saluran air di sekitar lokasi diperbaiki.