Rumah Penyimpan Ratusan Botol Miras di Semarang Terbakar
Rumah dua lantai di Mangkang, Semarang, terbakar. Ratusan botol minuman beralkohol yang disimpan untuk memasok karaoke ikut hangus.
Rusun Jogja, menurut DPRD Perwal tidak cukup memberi jaminan dan jika dijadikan acuan justru akan membahayakan investor maupun konsumen
Harianjogja.com, JOGJA-Peraturan Walikota (Perwal) tentang Rumah Susun (Rusun) dinilai DPRD berpotensi memicu konflik. Pasalnya, payung hukum berupa Peraturan Daerah (Perda) belum ditetapkan. (Baca Juga : Rhttp://jogja.solopos.com/baca/2015/06/23/rusun-jogja-dewan-nilai-perwal-prematur-616981">USUN JOGJA : Dewan Nilai Perwal Prematur)
Ketua DPRD Jogja Sujanarko mengatakan seharusnya perwal mengacu pada perda, namun yang terjadi justru perwal sudah dibuat sebelum perda disahkan. “Mbok ya aja kesusu [harusnya jangan terburu-buru], kalau seperti ini sebenarnya perwal itu jadi kepentingan siapa,” ujarnya kepada Harianjogja.com, Jumat (18/9/2015).
Menurutnya, Perwal Rusun tidak cukup memberi jaminan dan jika dijadikan acuan justru akan membahayakan investor maupun konsumen. Alasannya, rancangan peraturan daerah (raperda) belum merumuskan detail tata letak dan proses perizinan pendirian, sehingga ketika produknya kelak bertentangan dengan perwal maka apartemen atau rusun yang sudah dibangun harus dibongkar.
“Sudah jelas siapa yang dirugikan, konsumen dan investor,” kata Koko.
Dicontohkan Koko, sosialisasi yang dilakukan investor untuk pembangunan apartemen mengacu pada perwal. Seharusnya, warga protes karena belum ada jaminan dan sanksi yang tegas apabila menimbulkan dampak negatif sosial maupun lingkungan.
Persoalan apartemen, kata Koko, dapat serupa dengan keberadaan hotel tidak berizin gangguan yang tetap dapat beroperasi jika dibiarkan. Koko menilai, Pemkot harus belajar dari masalah ini, bukan sebaliknya justru mengulangi dengan membuat peraturan yang belum dilengkapi aturan di atasnya.
Ia memastikan apabila ada apartemen maupun rumah susun yang sudah dibangun dan dipasarkan di Jogja maka jaminan keamanan dan keberlangsungannya dipertanyakan.
Koko mengatakan pembahasan Raperda Rusun di Jogja masih menunggu usulan dari fraksi.
“Kalau usulan sudah masuk baru bisa dibawa ke rapat paripurna,” ucapnya.
Anggota Komisi A DPRD Jogja Bambang Anjar menuturkan Perda Rusun merupakan inisiatif Dewan yang bertujuan untuk memberi jaminan dan kepastian hukum bagi konsumen.
“Pertelaan atau kepemilikan ruang rusun tidak diizinkan oleh BPN sebelum ada perda,” kata Bambang.
Terkait pembatasan apartemen dan sejenisnya, ucap Bambang, belum ditentukan sebab proses perda masih memerlukan tahap lebih lanjut. Kendati demikian, Bambang menegaskan, perda harus dapat menjamin kultur dan budaya masyarakat tidak berubah seiring dengan pembangunan apartemen.
Sebelumnya, Dinas Perizinan (Dinzin) Jogja tidak akan mengeluarkan izin pendirian apartemen sampai Perda yang mengatur tentang rumah susun (rusun) ditetapkan.Kabid Pelayanan Dinzin Setiyono mengatakan perizinan apartemen tidak akan dikeluarkan untuk melindungi konsumen.
"Itu atas permintaan Badan Pertanahan Nasional (BPN) supaya hak konsumen dapat terpenuhi, kaitannya dengan kejelasan kepemilikan ruang," ujarnya kepada Harian Jogja, Rabu (17/6).
Kepala Bagian Hukum Setda Jogja Basuki Hari Saksono menyebutkan tiga perwal rusun yang sudah ditetapkan meliputi, pertelaan, sertifikasi layak fungsi (SLF), dan perhimpunan penghuni. Sementara yang masih disusun, Perwal tentang sarana prasarana dan mekanisme SLF.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Rumah dua lantai di Mangkang, Semarang, terbakar. Ratusan botol minuman beralkohol yang disimpan untuk memasok karaoke ikut hangus.
Sekitar 350 buruh MTG belum mendapat kepastian PHK, sementara gaji disebut belum dibayar sejak April. DPRD DIY meminta persoalan segera dituntaskan.
PBB-P2 Sleman mencapai Rp86,34 miliar atau 95% target. Lima kapanewon dan 42 kalurahan telah lunas lebih awal.
37 remaja Kota Magelang unjuk potensi dalam Adujak GenRe dan Kreativitas PIK-R 2026 untuk menjadi agen perubahan.
DPRD Gunungkidul mendorong optimalisasi sungai bawah tanah sebagai solusi jangka panjang mengatasi krisis air bersih saat kemarau.
Longsor dinding Sungai Bedog Bantul akan ditangani BBWSSO pada 2027. Beronjong dibangun setelah saluran air di sekitar lokasi diperbaiki.