Ramadan dan Lebaran, Telkomsel Prediksikan Kenaikan Traffic 15%
Telkomsel mematangkan persiapan menghadapi periode Ramadan dan Idulfitri (Rafi) 2024.
Bisnis/Endang Muchtar UPAH BURUH DIBEDAKAN Pekerja honorer buruh berbincang bersama rekannya disaat jam istirahat berlangsung di Jakarta, Selasa (15/04). Pemerintah merumuskan sistem pengupahan buruh yang membedakan antara upah minimum dan nonupah minimum sesuai dengan produktivitas dan masa kerja.
UMP 2016 menggunakan formula baru, akibatnya survei harga pasar menjadi tidak terpakai
Harianjogja.com, SLEMAN-Munculnya formula penjumlahan upah minimum provinsi (UMP) yang baru membuat Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) bekerja sia-sia. Dalam formula penghitungan yang baru hanya memperhitungkan UMP tahun berjalan dikalikan angka inflasi dan angka pertumbuhan ekonomi setiap daerah.
Dengan demikian, penentuan UMP seperti sebelumnya yang memperhitungkan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) termasuk harga barang di pasaran sudah tidak dipakai lagi.
"Ini [formula baru] jelas merugikan karena pertimbangan survei pasar sudah tidak dipakai lagi. Kalau pakai aturan Menaker [Menteri Tenaga Kerja], survey kita selama ini tidak dipakai," ucap Ketua DPD SPSI Sleman, Sumarwoto Legowo, pada wartawan, Jumat (16/10/2015).
Selama ini penentuan UMP melibatkan beberapa pihak, seperti pekerja, pengusaha dan pemerintah. Namun saat ini langsung muncul formula dari pemerintah. Untuk itu pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja dan Sosial (Disnakersos) Sleman apakah rumus UMP baru tersebut diterapkan di Sleman atau tidak. "Kami akan lobi-lobi ke pemerintah daerah,” lanjutnya.
UMK Sleman 2015 sebesar Rp1,2 juta. Tahun 2016, SPSI mengusulkan Rp1,5 juta karena memperhitungkan kenaikan sejumlah harga kebutuhan pokok serta adanya perusahaan yang mengurangi jumlah pekerjanya.
Sementara Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sleman, Hermelin Wahyu, melihat sisi positif munculnya rumusan UMP baru tersebut bisa memberi kepastian upah setiap tahunnya agar tidak terjadi gesekan.
“Menguntungkan atau merugikan tergantung dari sisi mana melihatnya. Pemerintah sudah berupaya win-win solution. Kalau kebijakan sudah ditandatangani presiden, mau tidak mau, suka dan tidak suka akan dilaksanakan,” tuturnya.
Hanya saja ia melihat formula UMP baru tersebut masih berlaku untuk semua perusahaan. Tidak memandang perusahaan besar atau kecil. Untuk itu ia menyarankan agar pemerintah memikirkan kemampuan perusahaan-perusahaan kecil dalam pengupahan.
Kepala Disnakersos Sleman, Untoro Budiharjo, mengatakan formula UMP 2016 masih menunggu Peraturan Pemerintah (PP). “Jika diundangkan tahun ini, maka rumusan UMP baru berlaku tahun depan. Rumusnya sudah jelas, sehingga besarannya langsung bisa diketahui,” kata Untoro.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Telkomsel mematangkan persiapan menghadapi periode Ramadan dan Idulfitri (Rafi) 2024.
Kemenko PMK dan TWC perkuat 10 sekolah di Sesar Opak lewat program SPAB. Momentum 20 tahun Gempa Jogja dorong budaya sadar bencana.
Apple uji iPhone 19 Pro dengan layar melengkung 4 sisi dan Face ID di bawah layar. Desain futuristik diprediksi hadir pada 2027.
Listrik padam total di Sumatera Bagian Tengah dan Utara sejak Jumat malam. PLN ungkap gangguan sistem, warga Pekanbaru terdampak luas.
Wali Kota Jogja Hasto Wardoyo temukan kandang ayam dan pendangkalan di Sungai Code. Pemkot siapkan normalisasi dan wisata arung jeram.
Honor dikabarkan menyiapkan HP lipat layar lebar 7,6 inci dengan chipset 2nm Snapdragon 8 Elite Gen 6. Siap meluncur 2027.