ATURAN PENGGUNAAN DRONE : Lanud Adisutjipto Waspadai Penggunaan Drone di Wilayahnya

Sunartono
Sunartono Jum'at, 27 November 2015 10:20 WIB
ATURAN PENGGUNAAN DRONE : Lanud Adisutjipto Waspadai Penggunaan Drone di Wilayahnya

Ilustrasi operasional drone atau pesawat tanpa awak. (JIBI/Harian Jogja/Reuters)

Aturan penggunaan drone membuat Lanud Adisutjipto mewaspadai penggunaan pesawat tanpa awak ini

Harianjogja.com, SLEMAN - Lanud Adisutjipto mewaspadai penggunaan pesawat tanpa awak atau dikenal dengan drone untuk berbagai keperluan. Kewaspadaan itu ditingkatkan guna mengantisipasi kemungkinan penggunaan drone disalahgunakan.

Danlanud Adisutjipto Marsma TNI Imran Baidirus menegaskan, pihaknya akan mengawasi berbagai bentuk penggunaan drone, mengingat drone saat ini dimanfaatkan berbagai kegiatan mulai dari kegiatan foto hingga laporan jurnalisme. "Untuk foto dan lainnya itu ada aturannya. Kita akan mengawasi itu," tegasnya, baru-baru ini.

Ia menambahkan, Komando Pertahanan Udara Nasional (Kohanudnas) sudah menyiapkan perangkat keras dan lunak untuk menghadapi segala bentuk ancaman udara baik yang bersifat tinggi maupun rendah. Bentuk ancaman itu tak terkecuali drone jika disalahgunakan oleh pihak tertentu.

"Kemenhub sudah mengeluarkan PM 90 [Peraturan Menteri Perhubungan 90/2015 tentang Pengendalian Pengoperasian Pesawat Udara Tanpa Awak]. Sampai radius berapa [drone ini] boleh beroperasi. Kita perketat pengawasannya," imbuhnya.

Permen itu tak lain untuk meningkatkan keselamatan penerbangan utamanya pengoperasian drone. Aturan itu melarang drone beroperasi 500 meter dari batas terluar di kawasan udara terlarang atau kawasan udara terbatas.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Nina Atmasari
Nina Atmasari Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online