KEKERASAN JOGJA : Pelaku Penganiayaan Cucu Politikus PKB Dihukum 10 Tahun Penjara

Kamis, 03 Desember 2015 17:20 WIB
KEKERASAN JOGJA : Pelaku Penganiayaan Cucu Politikus PKB Dihukum 10 Tahun Penjara

Kekerasan di Jogja dengan korban cucu politikus PKB menyebabkan pelakunya dihukum 10 tahun penjara

Harianjogja.com, JOGJA-Terdakwa http://cms.solopos.com/2015/08/10/kekerasan-jogja-tersangka-penganiayaan-cucu-politikus-pkb-ditangkap-di-banyuwangi-631702" target="_blank">kasus penganiayaan dengan menggunakan cangkul di Timoho, Yohanis Lukas Nehemia Mbari alias Anis, 25, dijatuhi hukuman 10 tahun penjara oleh majelis hakim dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Jogja, Kamis (3/12/2015).

(Baca : http://cms.solopos.com/2015/08/11/kekerasan-di-jogja-korban-penganiayaan-di-jalan-timoho-meninggal-dunia-631919" target="_blank">KEKERASAN DI JOGJA : Korban Penganiayaan di Jalan Timoho Meninggal Dunia)

Vonis yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Jhony Butar Butar sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan sebelumnya.

"Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja melukai berat orang lain yang mengakibatkan kematian terdakwa sebagaimanan diatur dan diancam pidana dalam Pasal 354 Ayat 2 KUHP atau dakwaan primer," ujar Jhony.

Dikatakannya, dakwaan primer telah terbukti sehingga dakwaan sekunder tidak perlu dilanjutkan. Selama persidangan, tuturnya, tidak ditemukan hal-hal yang meringankan sehingga terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Diungkapkannya, dalam mengambil keputusan majelis hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan, meliputi, perbuatan yang dilakukan meresahkan masyarakat, menyusahkan orang lain, mengakibatkan meninggalnya orang lain, serta tidak ada iktikad baik untuk meminta maaf bahkan ada usaha melarikan diri, sedangkan hal-hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan usia masih muda.

Seusai pembacaan vonis yang berlangsung selama 30 menit, terdakwa yang didampingi penasihat hukum dari LBH Sekar Melati Muhammad Ikbal menyatakan menerima putusan pengadilan.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Nina Atmasari
Nina Atmasari Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online