WISATA BANTUL : Kenaikan Harga Karcis Masuk Parangtritis Tunggu Perbup
Wisata Bantul di Pantai Parangtritis akan naik harga karcis tahun depan, namun masih menunggu Peraturan Bupati (Perbup)
Harianjogja.com, BANTUL- Kenaikan harga karcis baru di Pantai Parangtritis Bantul dapat terlaksana pada pertengahan tahun karena alasan regulasi.
Pemerintah belum membuat Peraturan Bupati (Perbup) mengenai perubahan tarif retribusi wisata karena Peraturan Daerah (Perda) mengenai pengelolaan objek wisata baru saja ditetapkan.
Sesuai aturan, Perbup baru dapat diterbitkan minimal enam bulan setelah Perda yang menjadi payung hukum ditetapkan dan diundangkan. “Kemungkinan Juli baru bisa dibuatkan Perbup soal perubahan tarif,” kata Kepala Dinas kebudayaan dan Pariwisata Bantul Bambang Legowo, baru-baru ini.
Ditambahkannya, kenaikan tarif retribusi masuk objek wisata harus disertai dengan penambahan dan perbaikan sarana prasarana di lokasi wisata tersebut. Misalnya perbaikan jalan dan pembangunan fasilitas tambahan.
Sejatinya, Pemkab secara rutin terus mengeluarkan biaya perawatan dan menambah fasilitas di objek wisata terutama pantai Patangtritis, kendati pembangunan yang dilakukan tidak berskala besar.
“Misalnya mengamankan bagaimana supaya jalan konblok tidak terjebak pasir, lalu menambah tempat selfie dan lainnya. Itu selalu ada meski pembangunannya tidak megah,” tuturnya lagi.
Terpisah, anggota Komisi B DPRD Bantul Jumakir mengatakan, rencana kenaikan tarif masuk objek wisata baru sebatas wacana. Ia menegaskan, kenaikan tarif harus disertai dengan adanya dukungan sarana dan prasarana di objek wisata tersebut. “kita lihat nanti [tarif akan dinaikkan atau tidak],” ungkap Jumakir.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Share