KASUS KORUPSI GUNUNGKIDUL : Kejari Selamatkan Kekayaan Negara Senilai Rp212 Juta

Uli Febriarni
Uli Febriarni Senin, 14 Desember 2015 15:55 WIB
KASUS KORUPSI GUNUNGKIDUL : Kejari Selamatkan Kekayaan Negara Senilai Rp212 Juta

Pengunjung gelaran Car Free Day (CFD) Kota Solo berfoto dengan frame bertuliskan Sehat Tanpa Korupsi di Jl. Slamet Riyadi, Solo, jawa Tengah, Minggu (22/3/2015). Aksi tersebut merupakan wujud kepedulian warga Solo untuk menggalakkan gerakan antikorupsi. (Ivanovich Aldino/JIBI/Solopos)

Kasus korupsi Gunungkidul yang berhasil diungkap Kejaksaan Negeri Wonosari, telah menyelamatkan kekayaan negara senilai Rp212 juta

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL- Selama kurun waktu 2015, hingga 11 Desember 2015, Kejaksaan Negeri (Kejari) Wonosari telah menyelamatkan sedikitnya Rp212 juta, yang berasal dari para pelaku korupsi di Gunungkidul.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Wonosari, Sigit Kristiyanto pada Sabtu (12/12) menjelaskan, uang tersebut didapatkan dari dua tersangka kasus korupsi yang ditangani Kejari Wonosari. Rinciannya antara lain Rp145 juta berasal dari Mardiyanto, salah satu tersangka kasus korupsi Prona Desa Sidorejo, Kecamatan Ponjong. Sedangkan Rp67 juta dari Sukoco, tersangka kasus korupsi fasilitas olahraga Desa Wiladeg, Kecamatan Karangmojo.

Sigit menambahkan, meski Kejari sudah menyita uang sebesar Rp212 juta, jumlah tersebut menurutnya belum menutup kerugian negara yang diakibatkan oleh dua tersangka korupsi tersebut.

Ia mencontohkan, untuk kasus Sidorejo, jumlah kerugian negara yang muncul sebesar Rp224 juta dan baru dikembalikan Rp145 juta. Sedangkan kasus Wiladeg, total kerugian negara sebesar Rp132 juta dan baru diselamatkan Rp67 juta. Sehingga masing-masing kasus masih ada sejumlah dana yang perlu diselamatkan.

"Selama 2015 ini, kami menangani sedikitnya lima perkara korupsi. Tiga perkara sudah masuk ke dalam penuntutan, sedangkan dua perkara masih dalam tahap pelidikan. Kita akan berusaha sebaik-baiknya dalam melakukan penindakan atas kasus korupsi," tuturnya.

Disinggung mengenai banyaknya perangkat desa yang terjerat perkara kasus korupsi, ia menyayangkan perilaku para perangkat desa, yang justru melakukan penyimpangan untuk keuntungan pribadi.

Di samping itu, pihaknya menegaskan bahwa kasus-kasus korupsi yang menyeret perangkat desa dan sedang ditangani Kejari, bukan hanya masalah administrasi saja. Melainkan tersangka memang sudah ada niat untuk melakukan penyelewengan.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Nina Atmasari
Nina Atmasari Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

Artikel Penulis