HASIL PILKADA GUNUNGKIDUL : Badingah Siap Jalankan Visi Misi

Uli Febriarni
Uli Febriarni Selasa, 22 Desember 2015 09:38 WIB
HASIL PILKADA GUNUNGKIDUL : Badingah Siap Jalankan Visi Misi

Badingah didampingi Immawan Wahyudi, menerima salinan surat penetapan mereka sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih Pilkada 2015 Kabupaten Gunungkidul, Senin (21/12/2015).(Foto istimewa)

Hasil Pilkada Gunungkidul telah ditetapkan. Bupati dan wakil bupati terpilih, Badingah-Immawan Wahyudi siap menjalankan visi dan misi

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL-Bupati Gunungkidul terpilih, Badingah menyatakan dirinya siap menjalankan visi misi yang sudah ia miliki dalam memimpin Gunungkidul 2015-2021.

Di sela rapat pleno terbuka penetapan pasangan terpilih Bupati Gunungkidul di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gunungkidul, Senin (21/12/2015), Badingah menyebut, nantinya visi dan misi yang ia miliki akan dikoordinasikan dengan seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah ( SKPD). Dalam visi misi tersebut, juga telah terdapat sejumlah program unggulan, yang sudah ia susun.

“Sekarang kami [Badingah-Immawan Wahyudi] tinggal menanti pelantikan saja,” ungkapnya.

Sementara, Ketua KPU Kabupaten Gunungkidul, Zaenuri Ikhsan menyatakan, KPU menetapkan pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 1, Badingah-Immawan Wahyudi sebagai pemenang Pilkada, setelah KPU memastikan tidak ada gugatan sengketa Pilkada yang diajukan oleh paslon lainnya.

Selain pasangan terpilih, Badingah-Immawan, turut hadir pula Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) anggota Forkominda, serta perwakilan dari paslon yang lain.

Diketahui, pasangan petahana tersebut memperoleh 167.915 suara atau sebesar 39,53 persen suara.

Zaenuri menambahkan, penetapan ini dilaksanakan setelah KPU mendapatkan surat dari Mahkamah Konstitusi (MK), tidak ada gugatan sengketa dalam pelaksanaan Pilkada Gunungkidul.

Setelah  penetapan calon terpilih, tahapan selanjutnya pengusulan pengesahan dan penetapan pemenang pilkada ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunungkidul.

"DPRD kan segera menindaklanjutinya dengan mengusulkan pelantikan Bupati dan Wakil Bupati terpilih kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Daerah Istimewa. Setelah mengusulkan ke dewan, tahapan selanjutnya menjadi kewenangan dari DPRD,” imbuhnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Nina Atmasari
Nina Atmasari Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

Artikel Penulis