RAZIA LALU LINTAS : Polres Bantul Razia Truk Bandel yang Beroperasi di Jalan Parangtritis

Redaksi Solopos
Redaksi Solopos Kamis, 31 Desember 2015 20:19 WIB
RAZIA LALU LINTAS : Polres Bantul Razia Truk Bandel yang Beroperasi di Jalan Parangtritis

JIBI/HARIAN JOGJA/DESI SURYANTO RAZIA KENDARAAN ANGKUTAN -- Petugas gabungan Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta dan Kepolisian memeriksa kelengkapan buku KIR, SIM dan STNK para pengemudi sejumlah kendaraan angkutan yang melintas di jalan RE Martadinata, Jogja, Rabu (9/5). Kegiatan ini menjadi upaya Dinas Perhubungan untuk mengurangi tingkat kecelakaan pada kendaraan angkutan umum penumpang dan barang terkait dengan uji kelayakan.

Razia lalu lintas di Bantul dilakukan terhadap truk angkutan

Harianjogja.com, BANTUL- Kepolisian Resor Bantul, Daerah Isimewa Yogyakarta, dalam razia angkutan barang di simpang empat Bakulan, Jalan Parangtritis, menjaring sejumlah truk bermuatan yang melintasi wilayah itu, Kamis (31/12/2015).

"Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan tentang larangan truk beroperasi sejak 30 Desember 2015 sampai 3 Januari 2016" kata Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Polres Bantul AKP Supriyantoro di sela razia di Bantul.

Menurut dia, razia truk maupun angkutan barang terhadap kendaraan yang datang dari arah barat melewati perempatan dekat Pos Polisi Bakulan tersebut digelar bekerja sama dengan personel Dinas Perhubungan (Dishub) Bantul.

Dalam razia tersebut, setiap truk yang diberhentikan petugas polisi sopirnya diminta menunjukkan surat-surat kelengkapan kendaraan dan SIM, serta diberi pengarahan mengenai SE larangan truk beroperasi sejak 30 Desember 2015 sampai 3 Januari 2016.

"Selain menertibkan truk maupun angkutan barang, kami sekaligus juga melakukan razia kelengkapan kendaraan bermotor roda dua. Ini sekaligus menekan angka kecelakaan lalu lintas," kata Kasatlantas Polres Bantul.

Menurut dia, dari hasil razia tersebut ada beberapa truk dan angkutan barang yang terjaring dan ditilang petugas, namun setelah itu oleh petugas tetap diperbolehkan melanjutkan perjalanan sebab muatan sudah dipesan pembeli.

"Rata-rata truk sudah janjian dengan konsumen tiga hari sebelumnya sehingga setelah kami tilang mereka tetap lanjut jalan. Namun kami peringatkan agar mematuhi SE larangan truk beroperasi," katanya, seperti dikutip dari Antara.

Sementara itu, ia mengatakan menjelang pergantian malam tahun baru 2016, mulai pukul 18.00 WIB, pihaknya juga akan menghentikan seluruh truk yang melintas di pertigaan Piyungan Bantul agar tidak naik ke arah Wonosari Gunungkidul.

"Semua truk akan dihentikan, dan untuk truk penangkut bahan bakar minyak (BBM), kami mengimbau agar mengirim sebelum pukul 18.00 WIB," katanya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Nina Atmasari
Nina Atmasari Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

Artikel Penulis