LALU LINTAS KULONPROGO : Angkutan Barang Bawa Muatan Lebih Kapasitas Ditindak

Rima Sekarani
Rima Sekarani Minggu, 10 Januari 2016 19:20 WIB
LALU LINTAS KULONPROGO : Angkutan Barang Bawa Muatan Lebih Kapasitas Ditindak

JIBI/Solopos/Adiansyah Indra Kumala Aparat gabungan Dishubkominfo Karanganyar dan Polres Karanganyar menggelar razia tonase truk yang melintas di jalan Adisumarmo, Tohudan, Colomadu, Karanganyar, Selasa (26/11). Razia tersebut terkait dengan banyaknya kendaraan melebihi muatan yang diduga menjadi penyebab kerusakan jalan.

Lalu lintas Kulonprogo ditertibkan.

Harianjogja.com, KULONPROGO-Ketentuan modifikasi kendaraan tidak hanya berlaku bagi motor tetapi juga mobil.

Kepala Seksi Operasional Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kabupaten Kulonprogo, Sukirno menyampaikan larangan modifikasi kendaraan secara berlebihan tidak hanya berlaku bagi sepeda motor, tetapi juga mobil.

Menurut dia, jenis kendaraan yang paling sering melanggar adalah angkutan barang. Dimensi kendaraan sering kali ditambah agar mampu mengangkut lebih banyak barang.

“Ketentuan dimensi kendaraan sudah ada perhitungannya sendiri. Jika ditambah tingginya, itu justru berbahaya,” ujar Sukirno, Sabtu (9/1/2016)

Sukirno lalu mengatakan, Dishubkominfo Kulonprogo telah berulang kali menggelar razia angkutan barang. Selain dimensi kendaraan, petugas juga mengecek kepemilikan surat uji kelayakan kendaraan atau KIR.

“Kami bekerja sama dengan pihak kepolisian. Kami fokus pada pelanggaran dimensi, tonase, dan KIR, sedangkan kelengkapan surat berkendara adalah kewenangan kepolisian,” papar Sukirno.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Mediani Dyah Natalia
Mediani Dyah Natalia Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

Artikel Penulis