ORMAS GAFATAR : Gafatar Pernah Izin Membuat Sekretariat, tapi Tak Ada Aktivitas

Rima Sekarani
Rima Sekarani Kamis, 14 Januari 2016 18:21 WIB
ORMAS GAFATAR : Gafatar Pernah Izin Membuat Sekretariat, tapi Tak Ada Aktivitas

Beberapa warga mengamati sebuah rumah di Dusun Pendem, Desa Sidomulyo, Kecamatan Pengasih, Kulonprogo yang pernah diajukan sebagai sekretariat Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar), Kamis (14/1/2016). (Rima Sekarani I.N/JIBI/Harian Jogja)

Ormas Gafatar di Kulonprogo pernah minta izin membuat sekretariat, namun tidak ada akelanjutan aktivitas

Harianjogja.com, JOGJA-Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) rupanya juga pernah menjadikan sebuah rumah di Dusun Pendem, Desa Sidomulyo, Kecamatan Pengasih, Kulonprogo sebagai sekretariat. Namun, tidak pernah ada aktivitas yang berlangsung di rumah tersebut.

Kepala Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Kulonprogo, Tri Wahyudi mengatakan, sebuah ormas wajib memiliki alamat sekretariat yang jelas jika ingin mengajukan surat keterangan terdaftar. Alamat Dusun Pendem kemudian tercantum pada surat pengajuan izin yang disampaikan Gafatar pada awal 2015 lalu.

“Sepanjang pantauan kami, tidak ada aktivitas apapun di sana. Begitu juga dengan pemasangan papan nama dan sebagainya,” ucap Tri, Rabu (13/1/2016).

Ditemui pada hari berbeda, Kepala Dusun Pendem, Arif Muttaqin membenarkan jika pernah ada beberapa orang yang menemuinya untuk mengajukan izin pendirian sebuah sekretariat pada 2012 lalu. Saat itu, dia mengaku juga diberi tabloid bertajuk ‘Gafatar’.

“Dulu bilangnya cuma untuk yayasan atau LSM. Kegiatannya memang terlihat bagus kalau dari tabloidnya, seperti donor darah dan pemeriksaan kesehatan,” kata Arif, Kamis (14/1/2016).

Saat itu, Arif tidak memberikan izin dan meminta tamunya langsung mengarahkan ke pemerintah desa. Namun, sejak saat itu, tidak pernah ada kegiatan apapun di rumah yang lebih sering dibiarkan kosong oleh pemiliknya itu. Dia juga memastikan tidak pernah ada kegiatan sosial yang digelar Gafatar di wilayahnya.

Sementara itu, penanggung jawab Sekretaris Desa Sidomulyo, Sugeng Priyono mengungkapkan, seorang lelaki pernah datang ke Balai Desa Sidomulyo untuk mengurus surat keterangan hak milik tanah sebagai persyaratan membuat izin sekretariat Gafatar pada awal 2015 lalu. Tanah tersebut diakui sebagai milik orangtua lelaki itu.

“Ada sebuah rumah di Dusun Pendem RT 10 RW 4 yang dibiarkan kosong lalu mau dipakai anak pemiliknya untuk permohonan izin sekretariat semacam LSM yang namanya Gafatar,” ucap Sugeng.

Namun, Sugeng juga mengatakan tidak pernah ada aktivitas organisasi apapun di rumah itu. Warga sekitar juga menyatakan tidak pernah ada papan nama yang terpasang sebagai penanda bahwa rumah tersebut menjadi sekretariat ormas tertentu.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Nina Atmasari
Nina Atmasari Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

Artikel Penulis