PERIZINAN KAPAL IKAN : Pemkab Bantul Proses Perizinan Kapal Ikan
Pekerja industri perkapalan menyelesaikan pembuatan kapal nelayan di Pelabuhan Tegal, Jawa Tengah, Sabtu (25/7/2015). Pemilik kapal mengeluhkan mahalnya harga bahan baku kayu karena menjadi kendala utama pembuatan kapal nelayan berkapasitas 30 grosston ke atas yang memakan waktu pembuatan selama 6 bulan-12 bulan, sehingga harga pembuatan kapal ikut naik sekitar 20%, dari Rp100 juta hingga Rp200 juta per kapal. (JIBI/Solopos/Antara/Oky Lukmansyah)
Perizinan kapal ikan yang dikelola kelompok nelayan akan diproses oleh Pemkab Bantul.
Harianjogja.com, BANTUL — Dinas Kelautan dan Perikanan Bantul, memastikan bahwa berbagai dokumen perizinan kapal ikan yang dikelola kelompok nelayan setempat sudah diproses oleh otoritas terkait.
"Untuk dokumen perizinan kapal-kapal ikan kapasitas 10 sampai 30 groston sedang dalam proses, sehingga tinggal menunggu perizinan keluar," kata Kepala Bidang Kelautan dan Perikanan Tangkap Dinas Kelautan dan Perikanan Bantul Yus Warseno di Bantul, Selasa (26/1/2016).
Dia menjelaskan dalam mengurus berbagai dokumen perizinan kapal ikan kapasitas 10 sampai 30 GT di Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) DIY memang tidak bisa langsung jadi, karena membutuhkan waktu dua sampai tiga bulan.
Oleh sebab itu, kata dia, dari sembilan kapal ikan milik nelayan Bantul yang disandarkan Pelabuhan Sadeng, Gunungkidul, belum semua mengantongi dokumen perizinan, terutama kapal yang diperbantukan pada 2015 karena masih dalam proses.
"Itu (perizinan kapal, red.) harus lengkap, dan selama ini semuanya sudah lengkap meskipun ada yang masih proses, karena kalau tidak lengkap tidak bisa melaut, hanya memang ada sejumlah kapal yang (perizinanya, red.) masih dalam proses di DKP DIY," katanya.
Ia mengatakan berbagai dokumen perizinan kapal 10 GT sampai 30 GT tersebut, di antaranya surat ukur, surat izin usaha perikanan (SIUP), dan surat izin operasional, serta dokumen pendukung yang melekat pada kapal ikan itu.
"Kalau perizinan itu tidak dikantongi bisa ditangkap otoritas Syahbandar, begitu juga ketika ada patroli polisi laut tetap ditangkap, karena jelas melanggar aturan," katanya.
Namun demikian, pihaknya mengklaim belum ada satu pun kapal asal Bantul yang ditangkap karena bermasalah dengan dokumen perizinan yang kurang, sebab dari pemda sudah mengeluarkan surat keterangan bahwa izin kapal sedang dalam proses.
"Proses pengurusan izin tidak bisa cepat, karena perlu ada pengecekan kondisi kapal, ukur kapal, namun sambil menunggu perizinan, mereka tetap beroperasi dengan dibekali surat sementara," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Share