Sehari Dua Kasus, Bayi Ditemukan di Kereta dan Selokan Solo
Dua bayi ditemukan di Solo dalam sehari, satu selamat di kereta, satu meninggal di selokan. Polisi lakukan penyelidikan.
Ilustrasi penyidik KPK melakukan penggeledahan (skalanews.com)
Revisi UU KPK menuai protes.
Harianjogja.com, JOGJA -- Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) UGM menilai ada maksud tertentu di balik pembahasan Revisi Undang-Undang KPK. Pembahasan RUU ini dianggap merupakan hasil kesepakatan "haram" antara Pemerintah dan DPR RI. (Baca Juga : http://www.harianjogja.com/baca/2016/02/12/revisi-uu-kpk-ini-pembelaan-jk-terhadap-revisi-uu-kpk-690635">REVISI UU KPK : Ini Pembelaan JK Terhadap Revisi UU KPK)
Peneliti Pukat, Hifdzil Alim dalam jumpa pers di kantor Pukat Jumat (12/2/2016) menduga pembahasan RUU ini adalah hasil barter dengan Revisi Undang-Undang Pengampunan Pajak (Tax Amnesty). RUU KPK sebelumnya digagas oleh Eksekutif sementara RUU Pengampunan Pajak merupakan usulan DPR.
Belakangan pembahasan itu ditukar, Pemerintah membahas RUU Pengampunan Pajak sementara DPR membahas RUU KPK. Substansi RUU Tax Amnesty adalah pelaku tindak korupsi tanpa perlu menghukum secara pidana melainkan dengan mengembalikan uang negara.
"Pemerintah yang paling diuntungkan dengan adanya RUU ini, sebaliknya DPR yang paling getol menggoyang KPK," ungkap dia.
Hifdzil juga menduga ada pembantu presiden yang ikut mendorong terjadinya barter pembahasan RUU ini. Padahal pembantu presiden setingkat menteri mestinya mematuhi perintah presiden, bukan membuat kebijakan sendiri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Dua bayi ditemukan di Solo dalam sehari, satu selamat di kereta, satu meninggal di selokan. Polisi lakukan penyelidikan.
Jadwal Prameks Jogja–Kutoarjo Jumat 10 Juli 2026 lengkap. Simak jam keberangkatan, tips agar tak kehabisan tiket, dan alasan Prameks jadi favorit.
Pemkot Jogja meminta masyarakat menjaga water station di Malioboro setelah sejumlah unit rusak akibat disalahgunakan. Edukasi pengguna dan perbaikan fasilitas.
Pemkab Sleman mengalokasikan hibah Rp3,193 miliar untuk tujuh ormas keagamaan dan 14 tempat ibadah pada 2026. Dana berasal dari APBD dan akan diawasi penggunaan
Pemkab Bantul mengusulkan sekitar 1.000 rumah tidak layak huni kepada Kementerian PKP untuk mendapat bantuan rehabilitasi pada 2027. Sebanyak 500-600 unit.
Perawatan paliatif bantu pasien kronis tetap nyaman meski tak sembuh. Namun, lebih dari 90% pasien di Indonesia belum mendapat layanan ini.