Film Jangan Buang Ibu Keliling 20 Kota, Jogja Masuk Daftar
Film Jangan Buang Ibu karya Leo Pictures akan menggelar Gala Premiere di 20 kota termasuk Yogyakarta sebelum tayang 25 Juni 2026.
Dukun palsu ditangkap di Sleman, pelakunya warga Bantul yang berkali-kali menipu korban
Harianjogja.com, SLEMAN - Mengaku sebagai dukun yang bisa menyembuhkan penyakit seorang pria menipu wanita lanjut usia di Sanggrahan, Kragilan RT02/RW08 Sinduadi, Mlati, Sleman.
Pelaku yang membawa kabur perhiasan, ditangkap Satreskrim Polres Sleman setelah melalui penyelidikan di toko emas, Rabu (24/2/2016). Pelaku diketahui bernama Purwanto, 52, warga Dusun Sunten Banguntapan, Bantul. Korbannya adalah perempuan lansia bernama Darniem, 75.
Kasat Reskrim Polres Sleman AKP Sepuh Siregar menjelaskan, peristiwa itu berawal saat tersangka datang ke rumah korban pada awal Februari 2016 lalu. Setibanya di rumah korban, tersangka awalnya berpura-pura menanyakan kontrakan.
Melihat kedatangan sosok pria seperti tersangka, korban yang sudah lansia mengira bahwa tersangka adalah keponakannya yang bernama Hardono. Mengetahui tanggapan itu, tersangka justru mengiyakan bahwa dirinya adalah keponakan korban bernama Hardono.
Keduanya lalu terlibat perbincangan akrab dan tersangka tetap mengaku sebagai keponakan. Selanjutnya korban menceritakan kondisi suaminya yang menderita sakit. Saat itulah, tersangka mengaku sebagai dukun yang bisa menyembuhkan segala macam penyakit.
Akantetapi tersangka meminta syarat kepada korban, antaralain perhiasan, serta daun lompong dengan ukuran tertentu. Permintaan itu disebutkan tersangka sebagai syarat untuk menyembuhkan suami korban. Karena korban sudah lansia pun menuruti perkataan tersangka yang dikiranya sebagai keponakan.
"Tersangka ini datang sebenarnya sudah ada niat untuk menipu, awalnya pura-pura tanya kontrakan," ungkap Sepuh, Rabu (24/2/2016).
Ia menambahkan, setelah korban bermaksud mencari daun lompong di sekitar rumah, tersangka lalu membawa kabur sejumlah perhiasan terdiri atas tiga cincin emas 25 gram dan sepasang giwang 10 gram.
"Serta surat-suratnya juga dibawa, dimasukkan ke saku dan kabur. Korban ingin menemui lagi, tersangka sudah tidak ada di tempat dan melapor ke kami," urainya.
Menurut Sepuh, pihaknya menangkap tersangka setelah melalui penyelidikan di sejumlah tempat penjualan perhiasan. Tersangka kemudian ditangkap dengan barang bukti satu cincin berikut suratnya yang belum sempat dijual serta sebuah Honda Revo warna hitam nopol AB 2685 HT yang dipakai saat ke rumah korban. Kini tersangka ditahan di Polres Sleman dikenakan pasal pencurian.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Film Jangan Buang Ibu karya Leo Pictures akan menggelar Gala Premiere di 20 kota termasuk Yogyakarta sebelum tayang 25 Juni 2026.
Sebanyak 3.393 PPPK paruh waktu di Bantul resah kontrak berakhir September 2026 di tengah pembatasan belanja pegawai daerah.
Kelurahan Keparakan menggelar pelatihan menulis aksara Jawa untuk melestarikan budaya dan menarik minat generasi muda di Jogja.
KA Prameks kembali padat penumpang Senin ini, cek jadwal lengkap rute Jogja–Kutoarjo.
Kulonprogo siapkan program Kampung Redam untuk mencegah konflik horizontal. Lima kalurahan disiapkan menjadi proyek percontohan.
Kejagung menetapkan empat tersangka baru kasus korupsi IUP PT QSS terkait dugaan ekspor bauksit ilegal di Kalimantan Barat.