MASALAH LINGKUNGAN : Buang Sampah Sembarangan Didenda Rp200.000

Abdul Hamied Razak
Abdul Hamied Razak Jum'at, 04 Maret 2016 23:20 WIB
MASALAH LINGKUNGAN : Buang Sampah Sembarangan Didenda Rp200.000

Salah seorang terdakwa pelanggar Perda No.14/2007 soal sampah, disidang di PN Sleman, Jumat (4/3/2016). Tujuh pelanggar Perda tersebut divonis salah dan membayar denda Rp200.000 per orang. (Abdul Hamid Razak/JIBI/Harian Jogja)

Masalah lingkungan mengenai sampah liar diatur.

Harianjogja.com, SLEMAN- Pengadilan Negeri (PN) Sleman menjatuhkan sanksi berupa denda bagi tujuh warga yang tertangkap tangan membuang sampah sembarangan, Jumat (4/3/2016).

Ketujuh terdakwa tersebut masing-masing Yohanes Nico Prabowo, Sumarni, Rochmad Eko, Waldi, Dedi Susanto, Irwan Widiyanto dan Ade Kurniasih. Mayoritas mereka tertangkap tangan saat membuang sampah di Depo Transit Sampah di Pogung, Sinduadi, Mlati. Hanya Dedi Susanto saja yang tertangkap tangan membuang di jalan Wahid Hasyim, Condongcatur.

Hakim tunggal perkara tindak pidana ringan (Tipiring) kasus tersebut Lingga Iriawan menyatakan, para terdakwa terbukti melanggar peraturan daerah (Perda) No.14/2007 tentang sampah. Mereka tertangkap tangan saat membuang sampah rumah tangga tidak pada tempatnya.

"Masing-masing didenda Rp200.000 atau tujuh hari kurungan penjara dengan membayar biaya perkara Rp1.000," kata Irawan saat memutuskan perkara.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Mediani Dyah Natalia
Mediani Dyah Natalia Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online