Tim Gabungan Tangani Karhutla di Kawasan Taman Nasional Gunung Rinjani
Meski api telah berhasil dikendalikan, petugas tetap melanjutkan proses mopping up atau penyisiran lokasi
Ilustrasi bentrok (JIBI/Solopos/Dok.)
Penganiayaan polisi yang terjadi bulan lalu masih berbuntut panjang.
Harianjogja.com, JOGJA-Terkait saran Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jogja, Alexander Sampewai, yang memeriksa perkara gugatan praperadilan Polresta Jogja untuk berdamai, pengacara Polresta Jogja, Iptu Agus Sudiarto menyatakan tidak ada lagi ruang damai, karena kasus penganiayaan itu merupakan tindak pidana dan bukan delik aduan.
"Perkara sudah sampai kejaksaan, tidak ada ruang damai," kata dia usai sidang lanjutan praperadilan Polresta Jogja dengan agenda kesimpulan dari penggugat dan tergugat, Senin (7/3/2016).
Agus juga menolak dalih tersangka yang menyatakan penangkapan, penetapan tersangka, dan penahanan tidak sesuai prosedur hukum. Menurutnya, penanganan kasus tersebut sudah sesuai aturan. Pasal 170 KUHP ayat 1 dan ayat 2 tentang Penganiayaan secara bersama-sama pun sudah sesuai dengan bukti yang cukup.
Bukti tersebut di antaranya keterangan saksi, keterangan ahli, hasil visum, surat dan petunjuk bahpa peristiwa penganiayaan itu benar adanya. Tindakan pemukulan terhadap korban Bripka Niki Astomo juga sudah diakui tersangka Dian dan Jayanti.
"Yang jelas bukti sudah cukup dan penanganan perkara sudah sesuai prosedur. Jika hakim memberikan putusan lain, ya silahkan nanti," tambah AKBP Marpaung, kuasa hukum Polresta Jogja.
Kasus tersebut bermula dari adanya percekcokan saat terjadi serempetan sepeda motor korban dan tersangka di Jalan Pasar Ngasem pada Jumat (12/2/2016) lalu. Percekcokan itu berlanjut di Jalan Retowijayan atau depan Gadri Resto hingga terjadi pemukulan. Dian memukul Niki dengan helem. Kekasih Dian, Jayanti pun menampar Niki.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Meski api telah berhasil dikendalikan, petugas tetap melanjutkan proses mopping up atau penyisiran lokasi
Pemkab Sleman menyoroti kendala face recognition Perlinsos bagi lansia dan tunanetra dalam uji coba digitalisasi perlindungan sosial.
Kiandra Ramadhipa membidik gelar juara Moto3 Junior Valencia setelah mengoleksi 64 poin dan berada di posisi kelima klasemen.
Sebanyak 15.294 pelaku usaha di Kota Jogja telah memiliki sertifikat halal. Kewajiban halal berlaku mulai 17 Oktober 2026.
PSS Sleman siap membuktikan kekuatan di laga pembuka Super League saat menghadapi Bali United di Stadion I Wayan Dipta.
Stok air bersih BPBD Bantul masih aman hingga Desember. Sebanyak 351 tangki masih tersedia untuk warga terdampak kekeringan.