KPK Dalami Aliran Rp106,3 Miliar yang Diduga ke Nusron Wahid
KPK menelusuri aliran dana Rp106,3 miliar dalam kasus ATR/BPN yang diduga mengalir ke Nusron Wahid dan terkait layanan pertanahan.
Ilustrasi dana bansos (JIBI/Solopos/Reuters)
Dana bansos dan hibah tetap dianggarkan oleh pemda DIY meski penyaluran belum pasti
Harianjogja.com, JOGJA – Syarat memiliki badan hukum bagi penerima dana hibah dan bantuan sosial (bansos) masih menjadi kendala sampai saat ini bagi Pemda DIY. Namun mereka memastikan tetap menganggarkan dana hibah meskipun masih menunggu kepastian terkait penyalurannya.
Kepala Bidang Anggaran Belanja Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) DIY Aris Eko Nugroho Rabu (9/3/2016) mengatakan pihaknya sudah mencoba berkirim surat kepada pemerintah pusat terkait syarat penerima harus berbadan hukum. Namun sampai saat ini mereka belum mendapatkan kepastian.
Untuk bantuan sosial, lanjut Aris, sebenarnya penyalurannya tetap bisa dilakukan terutama untuk bidang yang terkait penanggulangan kemiskinan. Besarnya anggaran disesuaikan dengan keperluan tanpa ada standar. Nantinya mereka akan memintastandar harga dari dinas terkait untuk menentukan anggaran yang akan digelontorkan.
“Misalnya untuk bantuan sapi, harga sapi kita mengacu pada standar Dinas Peternakan,” kata Aris.
Namun untuk hibah, terutama yang akan disalurkan ke kelompok-kelompok masyarakat atau rumah ibadah, mereka belum berani mengambil langkah. Mereka harus menunggu keputusan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) tentang pedoman pemberian dana hibah dan bansos.
Sejauh ini kata Aris, Kemendagri juga masih memiliki satu keputusan yang bulat terkait Permendagri. Ada yang menafsirkan pemberian bisa dilakukan dengan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dari Kesbangpol setempat.
“Tapi ada juga yang mengharuskan berbadan hukum dan ada keterangan dari Kemenkumham, jadi harus ada penjelasan dari pusat,” imbuh dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
KPK menelusuri aliran dana Rp106,3 miliar dalam kasus ATR/BPN yang diduga mengalir ke Nusron Wahid dan terkait layanan pertanahan.
Jadwal KRL Solo-Jogja Kamis 8 Oktober 2026 tersedia mulai pagi. Simak jadwal lengkap dari Stasiun Palur hingga Jogja/Tugu.
Jadwal KRL Jogja-Solo Kamis 8 Oktober 2026 tersedia 15 perjalanan. Simak jadwal lengkap dan tarif KRL Rp8.000.
Awal musim hujan di Bantul diprediksi mundur lebih dari 30 hari. DPRD Bantul menyiapkan posko dan antisipasi kekeringan.
Suzuki e SKY resmi diperkenalkan di Jepang dan dijual mulai 16 November 2026. Mobil listrik mungil ini punya jarak tempuh 310 km dan desainnya tercatat di DJKI.
DPRD DIY meminta BUMD tak hanya mengejar pertumbuhan aset, tetapi juga memperbesar keuntungan dan kontribusi terhadap pendapatan daerah.