PKS Bantul Beri Penghargaan Ibu Inspiratif di Hari Ibu 2025
PKS Bantul memberikan penghargaan kepada ibu-ibu inspiratif dan tangguh dalam rangka peringatan Hari Ibu 2025.
Mantan Pegawai KPU DIY Sigit Giri Wiboro (mengenakan batik) usai sidang putusan di Pengadilan Tipikor Jogja, Rabu (25/5/2016). (Ujang Hasanudin/JIBI/Harian Jogja)
Korupsi staf KPU Jogja masuk tahapan akhir di Tipikor.
Harianjogja.com, JOGJA -- Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jogja menyatakan Mantan Pegawai Komisi Pemilihan Umum (KPU) DIY, Sigit Giri Wibowo divonis empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider satu bulan penjara dalam kasus korupsi dana KPU DIY 2013-2014.
Sigit saat ditemui usai persidangan merasa terlalu berat vonis hakim yang dijatuhkan padanya, tidak sebanding dengan perbuatan yang dia lakukan, terlebih perbuatannya itu atas sepengetahuan atasannya termasuk Sekretaris KPU DIY.
(Baca Juga : KORUPSI STAF KPU DIY : Adakah Tersangka Lain?)
"Saya hanya diperintah, diperintah pihak lain juga yang bertanggung jawab," ucapnya.
Ia mengaku keterangannya tersebut sudah pernah ia ungkapkan dalam persidangan. Karena itu, kemungkinan besar dirinya akan mengajukan upaya banding supaya hukumannya berkurang. Selain itu, ia minta kejaksaan untuk mengusut pihak lain yang diduga ikut bertanggung jawab, "Minimal uang pengganti ditanggung bersama," kata Sigit.
Sigit merupakan pegawai negeri sipil (PNS) yang bekerja sebagai penganalisis tata laksana, Bagian Program Data Organisasi dan SDM, Sekretariat KPU DIY. Namun sejak kasus korupsi tersebut mencuat pada Oktober 2015 ia dipecat dengan tidak hormat dari PNS sekaligus diberhentikan dari KPU DIY.
Pada Oktober 2015 juga dia ditahan oleh Kejaksaan Negeri Jogja di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Jogja. Kasus tersebut bermulai dari adanya tagihan sejumlah hotel tempat KPU DIY melakukan sosialisasi untuk Pemilihan Anggota Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2013-2014.
Padahal dalam laporannya Sigit sudah memberikan kwitansi lunas. Selain itu juga tagihan dari media elektronik. Sigit juga melakukan penggelembungan biaya cetak foto kopi, serta pengadaan seragam yang tidak sesuai harga pasaran.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Milad ke-109 Aisyiyah PCA Ngampilan di Jogja meneguhkan dakwah kemanusiaan, pemberdayaan perempuan, dan semangat perdamaian.
Sri Sultan HB X mengingatkan purna tugas bukan akhir pengabdian. Sebanyak 237 PNS Pemda DIY menerima SK pensiun periode Juli–Desember 2026.
Pertamina menjelaskan angka Rp18.040 per liter di struk Pertalite merupakan harga keekonomian BBM, bukan harga yang dibayar masyarakat.
Harga Pertamax naik menjadi Rp16.250 per liter, Pemkab Bantul meminta seluruh OPD memperketat penggunaan BBM dan meningkatkan efisiensi operasional.
Sebanyak 13 pendaki ilegal Gunung Semeru diamankan TNBTS dalam operasi pengawasan. Empat pendaki lainnya masih dalam pencarian petugas.