Kisah Udi, Petugas yang Berjalan 12 Km Demi Jalur Kereta Aman Dilalui
Udi Analisa berjalan sekitar 12 km setiap hari memeriksa rel dari Patukan ke Lempuyangan demi memastikan perjalanan kereta tetap aman.
Ribuan botol miras yang disita Polda DIY digelar di Mapolda, Selasa (17/5/2016). (Desi Suryanto/JIBI/Harian Jogja)
Peredaran miras di DIY dipertanyakan pemberantasannya
Harianjogja.com, JOGJA-Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta dinilai tidak serius dalam memberantas peredaran minuman keras tanpa izin dan minuman oplosan, terbukti dengan banyaknya korban meninggal akibat menenggak miras oplosan.
Penilaian itu terungkap dalam diskusi yang diikuti sekitar 80 mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi DIY di Aula Balai Besar Pendidikan dan Pelatihan Kesejahteraan Sosial Kesejahteraan Sosial (BBPPKS) Jl. Veteran Jogja, Selasa (31/5/2016).
Diskusi yang digelar LSM Kita Satu Institut itu membahas soal optimalisasi peran Pemerintan Daerah dalam melindungi masyarakat dari bahaya minuman keras. Ketua Panitia Diskusi Purjatian Azhar mengatakan masih maraknya penjualan minuman keras oplosan di Jogja membuat masyarakat bertanya soal efektivitas Perda dalam membatasi peredaran minuman keras.
“Kemana peran aparat kepolisian dan Satpol PP dalam menegakan aturan? Padahal, lima kabupaten dan kota yang ada di DIY memiliki peraturan daerah yang membatasi peredaran minuman keras,” ujar Purja.
Purja menilai pemerintah abai dan gagal dalam melindungi masyarakat terkait bahaya minuman keras. Ia khawatir jika kondisi tersebut terus berlanjut bukan tidak mungkin miras oplosan akan kembali menelan korban. Putja mengungkapkan berdasarkan data dari Kejaksaan Tinggi DIY korban meninggal akibat konsumsi miras mengalami kenaikan.
Kasus di Kota Jogja, misalnya, pada 2015 lalu ada 44 orang meninggal. Sampai Mei tahun ini sudah 41 orang meninggal. Sebanyak 52 orang di Sleman (2015, dan 18 orang (2016). Bantul 21 orang 2015 dan 16 orang (2016). Kulonprogo 29 orang (2015) dan 11 orang (2016). Sementara di Gunungkidul sudah 12 orang tewas selama 1,5 tahun terakhir akibat mengkonsumsi miras.
Sebelumnya Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DIY, Huda Tri Yudiana juga menyatakan Pemda DIY tidak serius dalam memberantas peredaran miras oplosan. Bahkan Ia merasa Perda Perda DIY Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol Serta Pelarangan Minuman Oplosan itu terkesan sia-sia.
“Sampai saat ini saya tidak melihat keseriusan Pemda DIY untuk melaksanakan perda itu,” kata Huda, Senin (16/5) lalu. Huda merupakan mantan Ketua Pansus Pembahasan Perda Nomor 12 Tahun 2015 tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Udi Analisa berjalan sekitar 12 km setiap hari memeriksa rel dari Patukan ke Lempuyangan demi memastikan perjalanan kereta tetap aman.
Pemkab dan DPRD Gunungkidul merampungkan revisi Perda Pajak dan Retribusi dalam 14 hari untuk menghindari sanksi dari Kemendagri.
Warga dari 15 pedukuhan menggelar kirab budaya HUT ke-80 Sidomulyo dengan swadaya, melibatkan hampir 1.500 peserta.
Presiden Prabowo dan Presiden Mesir Abdel Fattah El-Sisi sepakat memperkuat industri pertahanan, pendidikan militer, dan investasi strategis kedua negara.
Banjir bandang di Distrik Gorkha, Nepal, menghanyutkan 35–40 rumah dan sejumlah jembatan. Helikopter dikerahkan untuk evakuasi dan bantuan.
MotoGP Mandalika 2026 menarik lebih dari 157.000 penonton. Erick Thohir optimistis target perputaran uang Rp5 triliun dapat tercapai.