Tim Gabungan Berjibaku Padamkan Api di Bromo
Kementerian Kehutanan terus mengintensifkan operasi terpadu untuk mengendalikan kebakaran hutan yang masih terjadi di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semer
Ilustrasi uang tunai rupiah. (Rahmatullah/JIBI/Bisnis)
Pilkada 2017 yang akan digelar 2017 bakal jor-joran dalam berkampanye
Harianjogja.com, JOGJA-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DIY menilai semua pasangan calon (Paslon) dan partai politik bakal lebih semarak dan jor-joran dalam berkampanye karena paslon dan partai bisa mendanai kampanye jika mengacu pada poin hasil revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2017 tentang Pemilihan Kepala Daerah yang sudah disahkan 2 Juni lalu.
Komisioner Bawaslu DIY Bidang Hukum dan Pengawasan, Sri Rahayu Werdiningsih mengatakan dahulu dana kampanye pilkada dibiayai negara melalui APBD masing-masing daerah sehingga alat peraga kampanye pun seragam dan tidak terlalu banyak, paslon dan partai pun bisa efisiensi anggaran. Namun disisi lain memang negara kedodoran karena harus mengeluarkan anggaran yang tidak sedikit.
Sekarang, kata dia, paslon dan partai politik bisa mendanai kampanye, “Resikonya memang akan terjadi kampanye yang jor-joran, alat peraga kampanye marak,” kata Si Rahayu, saat dihubungi Jumat (3/6/2016).
Menurut Cici-sapaan akrab Sri Rahayu Werdiningsih, dari pengalaman pilkada serentak yang sudah dilaksanakan beberapa waktu lalu juga banyak paslon dan partai yang membuat alat peraga kampanye sendiri meski sudah dijatah oleh KPU. Apalagi saat ini paslon dan partai dibolehkan mendanai kampanye.
Karena itu, Cici menyatakan Bawaslu DIY akan mengawasi ketat proses pilkada serentak di Kota Jogja dan Kabupaten Kulonprogo terutama terkait rawannya politik uang atau monye politic.
Cici mengatakan Bawaslu saat ini memiliki kewenangan tambahan, yakni bisa memproses pelanggaran pilkada seperti mengusulkan pembatalan pencalonan tanpa menghapus menunggu proses hukum dari pengadilan.
“Pengawasan tambahan ini kami tinggal menunggu aturan teknisnya dari Bawaslu RI,” ujar Cici.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Kementerian Kehutanan terus mengintensifkan operasi terpadu untuk mengendalikan kebakaran hutan yang masih terjadi di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semer
Polresta Jogja menyatakan dugaan pungli dan pemerasan terhadap Bolosego di Alkid tak memenuhi unsur pidana setelah memeriksa 17 orang.
BGN menemukan yayasan meminta setoran per ompreng kepada mitra MBG. Sudaryono menyebut praktik tersebut bermula dari kepemimpinan sebelumnya.
Kulonprogo mengintegrasikan data pernikahan dan adminduk melalui Kado Nikah serta Bela Akta Pro untuk mempercepat layanan dokumen warga.
Tiga pos Damkar Sleman sudah berdiri, tetapi Pos Damkar Prambanan belum beroperasi karena terkendala SDM dan sarana prasarana.
Veda Ega Pratama menempati posisi kedelapan sesi latihan Moto3 Jepang di Sirkuit Motegi dengan catatan waktu 1 menit 55,597 detik.